Podiumnews.com / Aktual / News

Nomor Bodong Jadi Alasan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik

Oleh Nyoman Sukadana • 20 Juni 2026 • 14:01:00 WITA

Nomor Bodong Jadi Alasan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik
ILUSTRASI: Pemindaian wajah melalui ponsel digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar guna mencegah nomor bodong dan kejahatan siber digital. (AI/Podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Penggunaan nomor telepon anonim atau nomor bodong yang selama ini menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber menjadi alasan utama pemerintah mewajibkan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM prabayar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan teknologi pemindaian wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan sebagian besar kejahatan digital di Indonesia berawal dari penggunaan nomor telepon yang identitas pemiliknya tidak jelas.

“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Meutya, sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) memiliki banyak celah karena data kependudukan berbasis teks rentan dicatut dan disalahgunakan untuk mengaktifkan kartu perdana secara ilegal.

“Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” ujarnya.

Pemerintah menilai penggunaan nomor anonim telah mempersulit aparat dalam melacak pelaku penipuan daring, penyebar spam, hingga operator judi online yang kerap berganti-ganti nomor telepon.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat. Setiap registrasi mandiri kartu SIM kini wajib dilengkapi teknologi liveness detection atau deteksi gerakan wajah dengan tingkat akurasi minimal 95 persen.

“Teknologi ini dirancang untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor benar-benar pemilik sah identitas tersebut dan bukan menggunakan foto, topeng, atau data hasil pencurian,” kata Meutya.

Selain mewajibkan verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap individu pada masing-masing operator seluler. Langkah tersebut diambil untuk menutup praktik ternak kartu SIM yang selama ini diduga dimanfaatkan sindikat judi online dan penyebar spam massal.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, operator telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor yang memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat langsung memblokir nomor yang tidak dikenali atau diduga menggunakan identitasnya tanpa izin.

Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh operator seluler untuk menyiapkan integrasi sistem verifikasi biometrik sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.