DPR Desak Regulasi Ketat Terkait Propaganda LGBT
JAKARTA, PODIUMNEWS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang lebih tegas dan ketat terkait kampanye serta propaganda LGBT di Indonesia. Desakan ini mencuat ke publik menyusul adanya polemik dugaan pencatutan foto anak di bawah umur yang digunakan untuk membangun opini digital mengenai gay parenting.
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh ini, kasus penyalahgunaan identitas anak di ruang siber tersebut bukanlah peristiwa biasa, melainkan sebuah alarm keras bagi ketahanan sosial bangsa. Ia menilai polemik yang melibatkan aktivis sekaligus pendiri situs Melela, Rio Damar, merupakan sebuah fenomena gunung es yang mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap institusi keluarga dan anak-anak di era digital.
Oleh karena itu, negara dinilai tidak boleh lagi bersikap pasif atau sekadar pemadam kebakaran saat konflik sosial telanjur pecah di tengah masyarakat. Keberadaan payung hukum yang spesifik dan komprehensif untuk membentengi warga negara dari infiltrasi narasi-narasi semacam itu dianggap sudah sangat mendesak.
"Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia," tegas Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa ruang digital saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena kerap dijadikan panggung kampanye sepihak tanpa mengindahkan etika hukum. Jika polemik dugaan pencatutan foto anak tanpa persetujuan orang tua ini terbukti benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Lebih jauh, Abduh menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi yang tidak boleh ditawar-tawar. Ia mengecam keras segala bentuk eksploitasi visual anak, terlebih jika digunakan demi kepentingan pembentukan opini publik atau agenda kelompok tertentu. Anak-anak merupakan subjek hukum yang hak-hak dasarnya wajib dilindungi oleh negara, bukan objek propaganda komoditas digital.
"Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," sambung legislator asal PKB tersebut.
Di samping menyoroti aspek perlindungan anak, Abduh juga mengkritik keras sikap standar ganda yang kerap dipertontonkan oleh kelompok aktivis tertentu dalam menyuarakan hak asasi manusia (HAM). Hal ini menanggapi unggahan Rio Damar di platform media sosial Threads yang dinilai menyudutkan, menggeneralisasi, serta mendiskriminasi institusi perkawinan dan pasangan heteroseksual.
Menurut Abduh, perjuangan melawan diskriminasi tidak akan pernah valid jika dilakukan dengan cara mendiskriminasi kelompok lain. Ia menegaskan bahwa prinsip HAM harus ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa memandang latar belakang orientasi seksual apa pun. Komisi III DPR RI pun memastikan akan terus mengawal persoalan perlindungan data anak ini agar diproses secara tuntas melalui jalur hukum formal demi keadilan bagi keluarga korban.
"Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu," pungkas Abduh.
(sukadana)