Curi Tas Berisi Pistol Polisi, Residivis ini Divonis 2 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pelaku pencurian tas berisikan senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di lokasi areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, di PN Denpasar, Kamis (21/11) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hakim Made Pasek,SH.MH yang memimpin perkara ini di ruang sidang Tirta menilai terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Cokorda Intan Meleny Dewie,SH.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ketok palu hakim.
Terdakwa Wayan Soma (45) yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kerobokan, terlihat diam dan menerima hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Denpasar. Terlebih, Residivis pencurian ini sebelumnya oleh JPU dituntut 3 tahun.
Diuraikan Jaksa, perbuatan residivis asal Klungkung ini dilakukan saat usai sembahyang di areal Pura Salaman desa Serangan, Sabtu 3 Agustus, lalu. Saat sedang bersantai di areal parkiran melihat sebuah tas di dalam mobil jeep hijau DK 1904 ET.
Terbesitlah niat dari terdakwa yang kesehariannya penjual es keliling untuk membuka paksa jendela mobil sebelah kanan. Diakui terdakwa saat itu sekitar pukul 21.00 Wita, usai mengambil tas langsung kabur mengendari ojek di jembatan Serangan.
Terdakwa yang mengetahui jika ternyata di dalam tas itu terdapat sepucuk pistol, langsung panik dan mencari saksi Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjualnya. Sayangnya saksi tidak berani menerima senpi jenis HS-9 buatan Kroasia berikut 4 butir amunisi.
Selanjutnya terdakwa menuju GOR Lila Buana dan mengubur senpi tersebut. Terdakwa baru berhasil dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 Wita.
Penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta atas laporan korban Kompol I Ketut Maret. Petugas yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang penjual es gerobak yang akan menjual senjata airsoft gun di Pasar Kreneng, langsung menuju lokasi.
Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil introgasi bahwa senjata airsoft gun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan. (JRK/PDN)