Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengedar Narkoba Ditangkap di Dalung, Ganja 152 Gram Disita

Oleh Kander Turnip • 02 September 2026 • 20:08:00 WITA

Pengedar Narkoba Ditangkap di Dalung, Ganja 152 Gram Disita
Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba berinisial HP, saat menginap di sebuah vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (1/9/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba berinisial HP alias Habib (26) terkait peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka HP dibekuk saat menginap di sebuah vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (1/9/2026) sore. Polisi menyita barang bukti berupa ganja kering mencapai 152,93 gram. 

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka HP. "Tersangka ditangkap di sebuah vila di Dalung dan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang kami kantungi," ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar vila dan area dapur. Selanjutnya, polisi mengamankan total 19 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram. 

Kompol Agus menerangkan, satu paket narkoba ditemukan di atas piring plastik dapur. Sedangkan 18 paket lainnya disembunyikan dalam wadah plastik di bawah laci kamar tidur. Selain ganja, petugas menyita dua lembar kertas papir, satu bundel plastik klip kosong, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari seseorang berinisial RL yang berada di daerah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi, di mana tersangka HP dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengedarkannya kembali di wilayah Bali. "Tersangka mengaku diberi upah Rp3 juta untuk mengedarkan di Bali," ungkapnya.  

Terungkap, tersangka HP diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan RL selaku pemasok utama.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip