Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Sesetan, Ternyata Residivis Curanmor

Oleh Kander Turnip • 04 September 2026 • 21:23:00 WITA

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Sesetan, Ternyata Residivis Curanmor
Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba inisial RMMP alias Rio (24) di depan Big M-Mart kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2026) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba inisial RMMP alias Rio (24) di depan Big M-Mart kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2026) malam. 

Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 10 butir ekstasi yang disimpan dalam stoples. Pelaku yang bekerja sebagai security ini mengaku disuruh pengedar lain yang dikenalnya di akun Whatsapp untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel. 

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku Rio ditangkap atas informasi di lapangan terkait aktivitas pelaku yang diduga pengedar narkoba. 

Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Personel kepolisian melihat pelaku keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor dan langsung dibuntuti dari belakang. 

Setiba di depan minimarket sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku memarkirkan motornya. Polisi datang dan langsung menangkapnya. "Pelaku ditangkap di areal parkir minimarket dan langsung diinterogasi," ujarnya, Jumat (4/9/2026). 

Di lokasi penangkapan, pelaku Rio mengaku menyimpan narkoba di tempat kosnya di Jalan Banyusari Gang Pelita 1 Banjar Sanglah, Denpasar. Polisi segera membawa pelaku ke rumahnya dan kemudian melakukan penggeledahan. 

Penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat. Polisi menggeledah kamar tidur pelaku dan mengamankan 1 unit HP yang digunakan untuk transaksi. "Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 10 butir tablet warna merah muda (pink) diduga ekstasi disembunyikan di dalam sebuah stoples bekas warna hitam," ujarnya. 

Pelaku Rio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI lewat pesan singkat di Whatsapp. Pelaku RI memerintahkan Rio untuk mengambil dan mengedarkan kembali dengan sistem tempel sesuai lokasi yamg disepakati. "Untuk keberadaan RI saat ini masih dalam penyelidikan," ucapnya. 

Dalam catatan kepolisian, pelaku Rio merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tahun 2017 lalu. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolresta Denpasar. "Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip