Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Curi Kotak Amal di Jimbaran, Pria Ini Ditangkap Polisi

Oleh Kander Turnip • 04 September 2026 • 22:19:00 WITA

Curi Kotak Amal di Jimbaran, Pria Ini Ditangkap Polisi
MHP ditangkap jajaran Polsek Kuta Selatan setelah menggasak uang dari dua kotak amal di Musala Luqmanul Hakim, Jalan Manis Madu, Perumahan Taman Penta, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial MHP (35) ditangkap jajaran Polsek Kuta Selatan setelah menggasak uang dari dua kotak amal di Musala Luqmanul Hakim, Jalan Manis Madu, Perumahan Taman Penta, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus musala, Sugianto (55), Kamis (6/8/2026) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. 

"Informasi awal didapat dari seorang marbot yang melihat dua kotak amal di dalam area musala sudah dalam keadaan rusak tercongkel dan isinya ludes," ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Seuai mengecek rekaman CCTV, tampak seorang pria masuk ke musala dan mencongkel dua kotak amal tersebut. Pengurus memperkirakan uang yang hilang merupakan hasil kotak amal bulan pertama sejak terakhir dibuka. Kasus ini kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. 

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV. Penyelidikan akhirnya mengarah pada sosok MHP yang terdeteksi berada di kawasan Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara. "Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di depan sebuah ruko, Kamis (3/9/2026)," ujarnya. 

Hasil diinterogasi, pelaku MHP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri dan nekat mencuri karena desakan ekonomi. Pelaku juga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu sweater, satu kaus oblong hitam, dan satu kemeja lengan pendek putih.

"Tersangka MHP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka mengancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip