Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Jambret Digelandang Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa

Oleh Podiumnews • 24 November 2019 • 21:57:18 WITA

Dua Jambret Digelandang Polisi, Satu Berstatus Mahasiswa
Dua tersangka pelaku jambret Sujarwo (43) (kiri) dan AFR (17) (kanan) saat diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua jambret asal Jember diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dalam Operasi Pekat Agung 2019, Sabtu (23/11).

Pelaku yakni Sujarwo (43) dan AFR (17) yang masih berstatus seorang mahasiswa. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, kedua tersangka menjambret korbannya, Roger Gavin Kendall (62) asal New Zealand. 

Kejadiannya pada Kamis (17/11) sekitar pukul 11.15 Wita, setelah korban pulang dari pantai hendak kembali ke tempat tinggalnya di Vila Prascita yang terletak di Jalan Bumi Ayu Gang IV nomor 6 Denpasar Selatan. 

Namun saat turun dari sepeda gayung dan hendak membuka pintu gerbang, tiba-tiba dihampiri dua tersangka dan menarik paksa tas selempang milik korban. 

Selanjutnya, kedua tersangka kabur dengan sepeda motor ke arah barat Vila. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 15.000.000, dari hilangnya tas berisi uang tunai, kacamata, dan  handphone galaksi 3. 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap kedua tersangka AFR dan Sujarwo di seputaran Sanur, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 01.15 dini hari. 

"Keduanya jambret spesialis wisatawan asing yang berlibur di Bali. Salah seorang pelaku jambret adalah mahasiswa," beber mantan Direktur Dit Sabhara Polda Sumut itu. 

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni handphone Samsung Galaxy 3, pisau lipat, dompet, sim, dan sebagainya. (SIL/PDN)