Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pelaku Jambret WNA di Sanur Diringkus, Uangnya Dipakai Judol

Oleh Kander Turnip • 30 September 2026 • 20:12:00 WITA

Pelaku Jambret WNA di Sanur Diringkus, Uangnya Dipakai Judol
ES pelaku jambret yang merampas tas turis asal Italia yang sedang berjalan kaki di kawasan wisata Sanur, Denpasar, Bali, baru-baru ini. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus pelaku jambret berinisial ES (42) setelah beraksi merampas tas turis asal Italia yang sedang berjalan kaki di kawasan wisata Sanur, Denpasar, Bali. Hasil pemeriksaan, pelaku ES mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online (judol). 

Tertangkapnya pelaku jambret dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH. Ia mengatakan peristiwa jambret ini terjadi, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. 

Sebelumnya, korban bernama Francesca DM (35) baru saja selesai sarapan di sebuah kafe di Jalan Bumi Ayu, Sanur. Kemudian korban berjalan kaki menuju tempatnya menginap. 

Namun, saat melintas di Jalan Pungutan (depan Warung Flowers), tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

"Pelaku jambret yang mengenakan jaket putih tersebut langsung mendekati korban dan merampas tas yang digantung di bahu kanan korban secara paksa," ungkap Iptu Gede Adhi, Rabu (30/9/2026). 

Aksi jambret itu berlangsung dramatis dan sempat terjadi aksi saling tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun pelaku berhasil menarik paksa tas korban dan langsung kabur. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian tangan kanan.

Dalam laporan ke polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp9 juta, meliputi uang tunai sebesar Rp1.000.000, paspor atas nama korban, satu buah baterai kamera, serta perhiasan gelang dan kalung kayu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, tim mendeteksi pelaku kabur ke arah selatan Jalan Pungutan, Sanur. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (29/9/2026). Pengungkapan ini berdasarkan informasi mengenai ciri-ciri sepeda motor yang digunakannya saat beraksi. 

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam nopol DK 6720 MV, 1 buah jaket, 1 buah helm dan 1 buah gelang warna hijau milik korban. 

Iptu Gede Adhi mengatakan pelaku asal Klaten, Jawa Tengah tersebut mengakui baru pertama kali melakukan aksi nekat tersebut. Pelaku juga membeberkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk bermain judi online. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judol," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip