Penipuan Emas Rp8,8 Miliar di Bali, Polisi Geledah Kantor Divine Gems & Jewellery
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Petugas Inafis Polda Bali menggeledah kantor Divine Gems & Jewellery yang berada di kawasan Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2026).
Perkantoran tersebut terlibat dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang merugikan puluhan nasabah dengan kerugian miliaran rupiah. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen penting, dan dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita hingga berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian dalam gedung untuk mencari serta mengamankan barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan emas di dalam lokasi.
Di lokasi penggeledahan, seorang saksi korban bernama Linda berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan cepat, termasuk upaya mengejar keberadaan JKR di luar negeri.
Linda mengaku mengalami kerugian sekitar Rp676 juta. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah invoice yang belum terselesaikan sejak Desember. “Kalau saya, dari Desember, total ada 21 invoice. Jadi total kerugian saya Rp676 juta,” ujar Linda kepada awak media.
Linda mengapresiasi langkah Polda Bali dalam mendalami kasus tersebut. Ia pun berharap agar polisi dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengupayakan penerbitan red notice apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. "Semoga JKR dapat dilacak keberadaanya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan olah TKP dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh dan mengamankan barang bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
Dijelaskannya, hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan total 94 korban. Semuanya masih tahap penyelidikan, dan jumlah saksi yang diperiksa ada 14. "Selanjutnya melakukan pengecekan terhadap legalitas PT New Emas Now,” ungkap Kombespol Ariasandy.
Menurut perwira melati tiga di pundak ini, laporan para korban berkaitan dengan beberapa pola transaksi. Di antaranya skema pembelian emas melalui PT New Divine Gems and Jewellery dan PT Nellava Refinery and Bullion serta skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now.
Sejumlah entitas tersebut disebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery and Bullion milik JKR. Selain masyarakat yang mengaku menjadi korban, laporan juga datang dari pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, termasuk komisaris perusahaan dan penyedia perak.
Dari keseluruhan laporan, penyidik mengelompokkan saksi potensial ke dalam empat klaster, yakni penjual, pembeli, penyuplai, dan komisaris perusahaan.
“Ada 23 penjual, 7 orang pembeli, 1 orang penyuplai perak, dan 1 orang komisaris perusahaan. Sebanyak 14 saksi dari LP pertama telah dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik,” ucap Kombespol Ariasandy.
Meski penyidik telah melakukan olah TKP dan membawa sejumlah barang bukti, Polda Bali belum memasang garis polisi di lokasi. Hal tersebut lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Penyidik masih akan memperjelas konstruksi hukum, melengkapi pemeriksaan saksi, serta mengecek keabsahan legalitas PT yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya,” tandas Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi investasi emas dan perak yang melibatkan sejumlah entitas perusahaan, di antaranya PT New Divine Gems and Jewellery, PT Nellava Refinery and Bullion, serta PT New Emas Now.
Direktur Utama Jaya Krishna Reddy (JKR), warga negara India, disebut menjadi terlapor utama dan saat ini diduga telah berada di luar negeri. Total kerugian para korban dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.
(hes/kturnip)