Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Saling Pandang, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Dua Pelajar di Renon

Oleh Kander Turnip • 29 Oktober 2026 • 19:53:00 WITA

Saling Pandang, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Dua Pelajar di Renon
IPKPP dan IKASS, dua pelajar SMA yang mengeroyok seorang mahasiswa hingga tewas di Jalan Raya Puputan Renon, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Sabtu (24/10/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Diduga gara-gara saling pandang, dua pelajar SMA mengeroyok seorang mahasiswa di Jalan Raya Puputan Renon, depan Grapari, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Sabtu (24/10/2026) dini hari lalu. 

Akibat insiden pengeroyokan itu, korban ESC (23) meninggal dunia sebelum menjalani perawatan di RS Wangaya, Denpasar. Sementara dua pelaku yakni IPKPP (16) dan IKASS (17) berstatus pelajar SMA sudah diamankan di Polsek Denpasar Timur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, kasus pengeroyokan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban, Jodi Siahaan S.I.P, pascakejadian.

Ayah korban yang tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara ini bercerita bahwa anaknya meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Raya Renon depan Grapari, Denpasar Timur. Insiden itu terjadi, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 dini hari. 

Korban ESC mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar Timur. Saat berkendara, korban sempat saling pandang dengan kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor. "Diduga antara korban dan tersangka saling pandang, sehingga korban dipepet oleh para tersangka," ungkapnya. 

Secara tiba-tiba, korban dipepet oleh para pelaku tak dikenal. Pelaku kemudian menarik baju dan menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius pada bagian kepala, dagu, dan dada. "Setelah korban tersungkur dan tergeletak di jalan, para pelaku langsung melarikan diri," ucap Iptu Gede Adhi, Kamis (29/10/2026). 

Dalam kondisi berdarah-darah, korban dilarikan ke RS Wangaya, Denpasar. Namun apa daya, nyawa korban tidak bisa tertolong. Ia meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan intensif tim medis. 

Menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP. 

Untungnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (24/10/2026) pukul 21.00 Wita, tim berhasil meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing di wilayah Denpasar. "Kedua pelaku berstatus pelajar," ucapnya. 

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menganiaya korban secara bersama-sama. Tersangka IPKPP mengaku menendang korban sebanyak dua kali saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Sedangkan tersangka IKASS mengakui menarik baju korban serta ikut menendang hingga korban terjatuh ke aspal.

Selain dua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5735 AAL. Dan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi DK 2914 KAR. 

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip