Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Miliki 37 Paket Sabu, Pemuda asal Buleleng Dituntut 17 Tahun

Oleh Podiumnews • 29 November 2019 • 21:26:37 WITA

Miliki 37 Paket Sabu, Pemuda asal Buleleng Dituntut 17 Tahun
Terdakwa Gede Sudanta (23), PN Denpasar, Jumat (29/11). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gede Sudanta, pemuda 23 tahun kelahiran Suwug, Buleleng bernama itu terlihat lesu saat mendengar JPU dari Kejati Bali menuntut hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar, membuat Gede Sudanta langsung beranjak menemui kuasa hukumnya untuk menyikapi tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Chandra Andhika Nugraha,SH.

Terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH menegaskan terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.1 miliar dan bila tidak dibayar maka dapat digantikan dengan 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara hukum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 17 tahun," tuntut Jaksa Andika.

Jaksa menuturkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Sabtu,13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita ketika menerima telepon pembeli sabu nama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).

Saat itu Reza ingin membeli 1 paket sabu-sabu  0,20 gram. Selanjutnya pria kelahiran Suwug, Buleleng ini meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya. 

Keduanya pun sepakat bertemu di Mcd Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Reza. 

Setelah terjadi transaksi, keduanya beranjak pergi. Sayangnya keduanya langsung dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. 

"Hasil penggeledahan terdakwa ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Chandra Andhika.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. 

"Berat keseluruhan sabu yang diamankan dari terdakwa 46,01 gram bruto atau 40,45 gram netto," ungkap jaksa.

Sementara terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat untuk mengajukan pembelaan tertulis. 

"Kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa. (JRK/PDN)