Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Beli Sabu di Denpasar, Security di Klungkung ini Dituntut 5 Tahun

Oleh Podiumnews • 17 Desember 2019 • 15:51:06 WITA

Beli Sabu di Denpasar, Security di Klungkung ini Dituntut 5 Tahun
Terdakwa Ilham Riadhi (31), PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang WNA asal Australia, kemarin dituntut tidak lebih dari 1,5 tahun untuk kepemilikan kokain dan ganja. Namun, tuntutan 5 tahun dari JPU Kejari Denpasar harus diterima oleh Ilham Riadhi (31) security asal Klungkung, ini.

Untuk 0,25 gram sabu yang dibelinya untuk digunakan sendiri karena akan tugas jaga malam. Ia pun harus dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu berat 0,25 gram. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan penjara," sebut Jaksa Cok Intan Dewie,SH.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH, di ruang sidang Kartika, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan keringanan hukum.

Sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan, terdakwa berniat membeli sabu untuk digunakan sendiri saat akan tugas jaga malam.

Terdakwa akhirnya memesan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Fery (DPO) seharga Rp.1 juta, pada Senin, 16 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita.

"Bahwa terdakwa memesan sabu dari rumahnya di lingkungan Pande, Klungkung melalui pesan singkat di WA. Selanjutnya oleh seseorang yang dikenal nama Bang Fery diminta mengambil di Denpasar," terang Jaksa.

Kemudian ditunjukkan alamat berikut foto untuk mengambil tempelan di jalan Tukad Batu Agung Panjer, Denpasar Selatan. Sabu tersebut diletakkan di bawah pot bunga.

Ironisnya, begitu terdakwa mengambil tempelan langsung disergap petugas yang sejak awal melakukan pengintaian. Dari tangan terdakwa, diamankan 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,25 gram. (JRK/PDN)