Masih Jalani Rehab, Bule Aussie ini Diseret ke Pengadilan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rawson Ricky Shane (56) seorang warga Australia, terpaksa didudukkan di kursi pesakitan kendati sedang menjalani masa rehabilitasi.
Bule aussie ini diseret ke Pengadilan lantaran masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu berat 0,09 gram.
Terlihat gugup saat menjalani sidang perdana nya atas kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (18/12). Pria paruh baya ini tengah menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan dua pasal.
Terdakwa yang juga merupakan residivis tahun 2011 ini didakwa oleh JPU Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Jaksa Wira memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Rutan LP Kerobokan namun menjalani rehabilitasi medis di Anargya Sober House ini, tampak pucat saat majelis hakim diketuai Engeliky Handjani Dai,SH.MH mengetuk palu tanda dimulainya sidang dilanjutkan mengecek identitas terdakwa.
Sementara dalam dakwaan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH menyebutkan terdakwa ditangkap pada 11 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di halaman Hotel Bisma Suite, Legian Kaja, Kuta, Badung.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0.09 gram," tuding Jaksa Wira dalam dakwaan alternatif ke satu.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menyuruh seseorang beranam Reza (DPO) mencarikan paket sabu seharga Rp 700 ribu. Setelah mendapat paket sabu itu, terdakwa dan Reza kemudian memakainya di sebuah kamar kos di Jalan Padma, Kuta.
Setelah menikmati barang terlarang itu, terdakwa kemudian kembali ke tempatnya menginap di Hotel Bisma Suite dan membawa sisa paket sabu yang dibelinya. Nah setibanya di halaman Hotel Bisma Suite, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan 1 buah paket sabu dan 1 buah bong.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai serbuk kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,09 gram," kata Jaksa Wira.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ali Sadikin tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pada pekan depan. (JRK/PDN)