Podiumnews.com / Aktual / News

4 Tahun Parkir di Bandara, Mobil ini Kena Tarif Rp 70 Juta

Oleh Podiumnews • 07 Januari 2020 • 06:41:27 WITA

4 Tahun Parkir di Bandara, Mobil ini Kena Tarif Rp 70 Juta
Mobil BMW Tanpa pemilik yang parkir Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali selama 4 tahun, Badung, Senin (6/1). (Foto: Istimewa)

BADUNG, PODlUMNEWS.com - Pihak Bandara dan Polsek Bandar Udara masih menyelidiki siapa pemilik BMW DK 118 AV berwarna merah marun yang parkir sejak 4 tahun di areal parkir Kedatangan Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Jika ditotal, pemilik mobil diharuskan membayar Rp 70 juta untuk biaya parkir selama itu.

Dihubungi wartawan, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, mengungkapkan sampai sekarang belum ada orang yang mengakui mobil tersebut.

Meski demikian, berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar. "Kami sudah kroscek alamat pemiliknya sesuai STNK. Tapi orangnya tidak ketemu (alamat tidak sesuai STNK, red)," ujarnya Senin (6/1).

Ditanya berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk membayar parkir dari tanggal 22 September 2016 hingga 5 Desember 2020 ? Arie mengatakan sesuai estimasi tarif pengenaan selama mobil itu parkir bisa mencapai diatas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di Bandara. Nah angkanya itu diatas Rp 70 juta,” terangnya.

Diungkapkannya lagi, pihak Bandara sejauh ini tidak memiliki aturan batas maksimal parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih maksimal berapa hari.

"Jadi, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara,” bebernya tegas.

Dia juga menerangkan, pihak Bandara setiap kali melaksanakan patroli pasti akan menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) di parkiran Bandara. Kegiatan ini dimonitor selama tiga bulanan, enam bulan bahkan setahun dua tahun hingga ini 4 tahun.

“Nah kira-kira waktu sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan tiket dulu bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita bahwa waktunya itu sudah tidak layak (dicurigai) ditinggalkan 3 bulan,” paparnya.

Selain itu, pihak Bandara akan mulai mencari informasi salah satunya ke Samsat untuk mencari tahu alamat pemilik. Diketahui mobil itu membayar pajak tahun 2014.

Sementara kasus kendaraan mobil  ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, baru pertama kali terjadi di Bandara. Sebelumnya, pernah ada roda dua di tahun 2017 dan sudah diambil pemiliknya.

Terkait hal ini, pihak Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali mengklaim siap menanggung biaya pemindahan mobil (biaya derek atau pun towing mobil) tersebut jika diminta pihak Polsek KP3 Udara Ngurah Rai untuk memindahkan mobil. 

“Kami berharap mobil itu segera dipindahkan, supaya lahan bisa dibuat parkir. Karena untuk pelayanan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Bandar Udara Kompol Agung yang membenarkan pihaknya bekerjasama dengan Bandara mencari keberadaan pemilik mobil. Namun dari hasil penyelidikan, pemilik mobil tidak ditemukan karena alamat yang di STNK tidak sesuai. "Pemilik sudah tidak di alamat tersebut sesuai alamat di STNK," terangnya, Senin (6/1). (SIL/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews