Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pembawa Sabu Hampir Setengah Kilo dari Aceh Dituntut 17 Tahun

Oleh Podiumnews • 08 Januari 2020 • 20:16:22 WITA

Pembawa Sabu Hampir Setengah Kilo dari Aceh Dituntut 17 Tahun
Terdakwa Amirullah (27). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Amirullah (27) pemuda asal dusun Arafah, Aceh yang sempat bikin heboh seisi bandara Ngurah Rai, lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop di Pengadilan Negeri Denpasar Dituntut hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Di ruang sidang Candra, di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 495,37 gram netto, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkah hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," sebut jaksa di muka sidang.

Menanggapi pengajuan tuntutan jaksa, terdakwa yang keseharianya sebagai buruh bangunan ini hanya bisa memohon secara lisan disampaikan langsung agar mendapat keringanan hukuman.

Untuk diketahui bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Provinsi Bali.

Penangkapan terdakwa setelah adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Kemudian pihak BNNP  berkoordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melakukan pengintaian. 

Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 Wita, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. 

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warna coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri," beber Jaksa Kejati Bali ini.

Masih dalam dakwaan Jaksa Lasmi, dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh. 

Untuk membawa sabu, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta. Setibanya di Bali, nanti akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan. 

"Sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang 5 juta rupiah dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang ditujukan," sebut Jaksa. (JRK/PDN)