Polisi Dalami Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Yayasan Rehabilitasi Narkoba
DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Penyidik Polsek Denpasar Selatan berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Yayasan Bali Samsara, I Gede Andayasa alias Koler (32) terhadap pelaku narkoba Kadek Su (22). Target penyelesaian selama seminggu.
"Yah satu minggu lah. Nanti saya update perkembangan terbarunya," ujar Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika, Rabu (8/1).
Dijelaskannya, lamanya penyelesaian kasus ini karena pihaknya belum menemukan bukti unsur pemerasan. Selain itu, pihaknya juga masih mencari bukti kesepakatan rehabilitasi yang sudah ditandatangani Kadek Su sendiri. "Kami cari dulu surat kesepakatan rehab itu," bebernya.
Terkait adanya pembicaraan masalah uang Rp 25 juga hingga berakhir ke pembayaran Rp 10 juta, Iptu Hadimastika menegaskan tarif tersebut memang berlaku di yayasan rehabilitasi. Apalagi yayasan Bali Samsara merupakan yayasan swasta dan bukan milik pemerintah.
"Saya sudah mengecek langsung ke BNNP dan dibenarkan bahwa ada tarif untuk rehabilitasi narkoba di yayasan. Yayasan itu swasta bukan milik pemerintah. Dia komersial, ada tarifnya," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Ubud Gianyar ini.
Perwira berpostur tinggi ini kembali menerangkan, rehabilitasi narkoba ini bisa dilakukan siapa saja, asalkan ada rekomendasi dari pihak Penyuluhan Berbasis Masyarakat (BPM).
"Ya, kalau ada rekomendasi dari BPM untuk ke yayasan itu bisa dia langsung. Jadi bukan di proses hukum kalau langsung datang ke yayasan, tapi dilindungi dan tidak dilaporkan. Pemakai narkoba itu kan korban, tegasnya lagi.
Soal adanya pengakuan Kadek Su yang mengaku terpaksa menandatangani surat rehab karena ada unsur pengancaman, Iptu Hadimastika mengatakan masih diselidiki.
"Di surat itu ada tandatangan dia setuju direhabilitasi. Kami juga masih selidiki apakah ada keluarganya yang setuju dia mau direhabilitasi. Ataukah ada kemauan sendiri. Masih kami kroscek lagi," terangnya.
Iptu Hadimastika mengakui kasus ini salah dari awal. Seharusnya petugas Linmas setempat tidak menyerahkan kasus tertangkapnya Kadek Su saat mengambil paketan sabu, ke Yayasan Bali Samsara. Tapi sebaiknya menyerahkan kasusnya ke Polisi atau BNN, sehingga bisa ditangani secara profesional.
"Jadi, karena salah dari awal, saat ini pelaku narkoba tidak ditahan karena bukan polisi yang nangkap. Bahkan kasus ini pun tidak bisa di proses di BNNP. Barang bukti 1 paket sabu sudah diamankan," ungkapnya.
Diberitakan, anggota Yayasan Bali Samsara yakni I Gede Andayasa alias Koler diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku narkoba Kadek Su yang ditangkap warga saat akan mengambil tempelan sabu di Perumahan Dukuh Sari Pemogan Denpasar Selatan, Rabu (1/1/2020) lalu.
Warga kemudian melaporkan ke Linmas setempat dan sejurus kemudian menyerahkannya ke Yayasan Bali Samsara di seputaran Pemogan Denpasar Selatan. Mirisnya, Koler diduga meminta uang rehab sebesar Rp 25 juta dan Kadek Su diminta menandatangani surat rujukan rehab. Bahkan Koler tidak mengizinkan Kadek Su mengambil motor dan keluar dari yayasan.
Akhirnya, Kadek Su yang saat itu bersama kakaknya menyanggupi membayar Rp 10 juta, namun Koler tetap meminta menandatangani surat rujukan rehab tersebut. Merasa diperas, kasus ini dilaporkan ke BNN Denpasar dan Polsek Densel dan Koler pun diamankan. (ISU/PDN)