Kurir Spesialis Ekstasi Ini Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Jaksa I Made Dipa Umbara,SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/1) memohon tuntutan pidana penjara diberikan kepada terdakwa Heri Supriadi (27), selama 15 tahun.
Tuntutan itu diajukan Jaksa dari Kejati Bali kepada Supriadi atas perbuatannya memiliki dan menguasai narkotika sebanyak 20 butir ekstasi.
"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun," sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Made Pasek,SH.MH.
Di ruang sidang Candra, itu Jaksa Dipa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan.
Terdakwa yang nampak tenang itu, melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan.
Perbuatan terdakwa, disebutkan Jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa terbukti telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa.
Kasus yang menjerat terdakwa yang tinggal di Lingkungan Padang Kertha, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar itu, bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang yang dikenal nama Pak De (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp.
Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket Narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan. Kemudian mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De.
Terakhir, pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita saat akan melakukan tempelan langsung diamankan petugas di depan garase mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar.
"Dari tangan terdakwa, polisi mendapatkan ada 20 butir ekstasi yang diambil dari sejumlah titik tempelan. Terdakwa mengaku untuk sekali tempelan menerima upah Rp 50 ribu," ungkap Jaksa Dipa. (JRK/PDN)