Vonis 15 Tahun Pembawa Sabu Hampir Setengah Kilo dari Aceh
DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Amirullah (27) pemuda asal dusun Arafah, Aceh yang sempat bikin heboh seisi bandara Ngurah Rai, lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskannya. Termasuk juga pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 1 tahun.
"Mengadili terdakwa bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 495,37 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok palu hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH di ruang sidang Candra, Rabu (15/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Provinsi Bali.
Penangkapan terdakwa setelah adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Kemudian pihak BNNP berkoordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melakukan pengintaian.
Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 Wita, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.
Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warna coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri," beber Jaksa Kejati Bali ini.
Masih dalam dakwaan Jaksa Lasmi, dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus dijanjikan di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.
Untuk membawa sabu, ia imbalan sebesar Rp 25 juta. Setibanya di Bali, nanti akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan.
"Sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang 5 juta rupiah dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang ditujukan," sebut Jaksa. (JRK/PDN)