Podiumnews.com / Aktual / News

Pemerintah Segera Keluarkan PP Karantina Kewilayahan

Oleh Podiumnews • 27 Maret 2020 • 22:02:39 WITA

Pemerintah Segera Keluarkan PP Karantina Kewilayahan
Mahfud MD

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menahan makin melonjaknya jumlah kasus virus Covid-19, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina kewilayahan. Dalam PP ini akan diatur soal pembatasan perpindahan orang, kerumunan orang dan gerakan orang demi keselamatan bersama.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu," jelas Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan video conference di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut Mahfud MD, penentuan karantina kewilayahan akan ditentukan oleh Kepala Gugus Tugas Provinsi dengan berkoordinasi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Selanjutnya Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

Pasalnya karantina kewilayahan akan terkait dengan kewenangan lintas kementerian. Misalnya terkait perhubungan mesti berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoodinasi dengan Menteri Perdagangan.

“Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya

Namun meski terjadi pembatasan, Mahfuf MD menegaskan tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas jalur distribusi kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Selain itu juga dilarang terjadi penutupan toko, warung dan supermarket yang menjual kebutuhan pokok masyarakat. Pun halnya masyarakat tidak boleh dilarang mengunjungi tetapi tetap akan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Menurut undang-undang harus ada PP. Nanti kalau kita langsung, iya melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat ke pengadilan karena di masyarakat beda-bedakan menanggapi itu, tidak sama,” tegas Mahfud MD. (COK/PDN)