Podiumnews.com / Aktual / News

Positif Covid-19 di Bali Bertambah 9 Kasus, Jalur Masuk Pelabuhan Diperketat

Oleh Podiumnews • 31 Maret 2020 • 19:31:46 WITA

Positif Covid-19 di Bali Bertambah 9 Kasus, Jalur Masuk Pelabuhan Diperketat
Dewa Made Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Data yang diterima Satgas Penanggulangan Virus Covid-19 Provinsi Bali menunjukkan adanya peningkatan kasus jumlah pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus yang kini jadi ancaman berbagai negara di dunia ini.
 
Dewa Made Indra, selaku ketua Satgas menegaskan jika sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 146 orang (tambahan 5 orang terdiri dari 5 WNI ).

Dijelaskan dari 146 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 109 orang, yaitu 90 orang negatif dan 19 orang positif. Dari data sebelumnya, terdapat tambahan 9 orang. Yang terdiri dari 1 WNA dan 8 orang WNI.

Dari 8 WNI itu, 3 orang merupakan kasus positif akibat transmisi lokal. Sedangkan 5 orang penularan dari luar Bali.

"Dengan adanya transmisi lokal ini yang merupakan orang Bali asli, maka Satgas Covid-19 Bali sedang menyiapkan peta pesebaran kasus di Bali. Karena tolok ukur dari pembuatan peta pesebaran adalah terjadinya transmisi lokal," terang Dewa Indra dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/3).

Dengan peningkatan ini, Gubernur Wayan Koster mengambil langkah dengan mengambil upaya pencegahan dengan mengeluarkan, Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa Provinsi Bali meningkatan Satus Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah.

Surat Gubernur Bali kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/Dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses Provinsi Bali. Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali. Yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (JRK/PDN