Podiumnews.com / Aktual / News

Kejati Bali Ingatkan Penggunaan Uang Negara Untuk Covid-19 Lewat Baliho

Oleh Podiumnews • 13 April 2020 • 19:52:42 WITA

Kejati Bali Ingatkan Penggunaan Uang Negara Untuk Covid-19 Lewat Baliho
Baliho Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Tinggi Bali akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19.

Demikian disampaikan pihak Kejati Bali lewat tulisan yang tertera pada baliho di beberapa titik kota Denpasar dan sejumlah titik wilayah di Kabupaten lain.

Dihubungi melalui telephone seluler, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum atas seijin Kajati Bali, membenarkan adanya baliho tersebut dibeberapa tempat di kota denpasar.

"Baliho ini sebagai bentuk dukungan dan pro aktif dari institusi Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19," ungkapnya.

Kata dia, hal ini sesuai arahan pemerintah melalui Perppu no 1 tahun 2020 dan perpres no 54 tahun 2020, pemerintah propinsi, kabupaten/kota, bumn dan bumd diberikan kewenangan melakukan revisi dan realokasi anggaran yg ada dan refocusing kegiatan untuk kegiatan yang bersifat antisipasi dampak termasuk penanganan dari penyebaran virus covid-19.

Perppu dan perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan menerbitkan instruksi Jaksa Agung RI No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, Surat Jam Intel No R.552/D/Dpp/03/2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung RI no 7 tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

Lanjutnya, apa yang akan dilakukan Kejati Bali dan Kejari se-Bali merupakan perwujudan pelaksananaan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk ketentuan dr Kejaksaan Agung.

"Pengawalan dan Pengawasan disini bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Ini dukungan dalam menghadapi virus covid-19 yang dilakukan Kejaksaan sesuai tupoksinya," bebernya.

Disamapikan bahwa pernyataan dukungan dari Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refousing kegiatan ini juga sudah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan covid-19 pada hari Kamis, 9 April 2020.

Kajati Bali selaku Wakil Ketua Gugus Tugas berdasarkan Keputusan Gubernur Bali menyampaikan Kejaksaan Tinggi Bali siap bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi dengan mendampingi kegiatan terkait anggaran untuk pencegahan dan penanganan dampak covid 19 di propinsi Bali bersama sama BPK, BPKP, APIP dan LKPP.

"Ya pada saat rapat itu bapak gubernur bali mengapresiasi yang akan dilakukan kajati bali dan meminta bapak sekda propinsi Bali menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan jaksa jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali untuk mendampingi," tutup Harlianto, SH., M.Hum. (JRK/PDN)