Mulai Besok, Tidak Ada Pesawat Mengudara dan Kapal Melaut
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Terhitung mulai 25 April saat hari kedua Puasa Ramadhan, tidak ada pesawat komersil mengudara hingga 1 Juni mendatang.
Hal ini terkait larangan mudik yang disampaikan pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo, guna menekan menyebarnya virus corona yang kini sudah mewabah di tanah air.
Tidak hanya jalur udara, ini juga berlaku untuk kapal penumpang di seluruh perairan Indonesia. Sudah tentu tidak terkecuali di Pelabuhan Gilimanuk, Padang Bai dan Benoa. Termasuk juga untuk transpotasi darat antar kota.
Terkait ini, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) menekankan tetap beroperasi khsus untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan, demikian Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, menerangkan penerbangan yang membawa atau terkait. (1) Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
(2) Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. (3) Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
(4) Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Serta khusus untuk operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ungkanya.
Namun bila ada masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Bandara-bandara Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dihimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," tegasnya.
Selain itu masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing.
Seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.
"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka," tambah Handy Heryudhitiawan.
Dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini, diharapkan dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19. (JRK/PDN)