Podiumnews.com / Aktual / News

Masuk Wilayah Intaran Sanur Wajib Masker, Jika Tidak Ingin Kena Sanksi

Oleh Podiumnews • 27 April 2020 • 20:55:28 WITA

Masuk Wilayah Intaran Sanur Wajib Masker, Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
Pecalang Desa Adat Intaran, Sanur saat menjaga pintu masuk desanya dan meminta warga untuk menggunakan masker.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Makin mewabahnya pendemi Corona di Bali, membuat masing-masing desa adat menerapkan atauran disiplin dalam upaya mencegah masuknya virus ke wilayahnya.

Seperti yang diterapkan oleh desa adat Intaran, Sanur Kauh di Denpasar Selatan. Sejak pagi tadi, Senin (27/4) mulai pukul 07.00 Wita hingga selama tiga jam, setiap pitu masuk wilayah desa adat dijaga warga yang dibagi dalam masing-masing kelompok.

Siapapun yang ke luar masuk wilayah desa adat ini, wajib mengenakan masker. "Ini kita mulai dari sekarang selama tiga hari wajib pakai masker. Kita terapkan zona masker, demi menjaga wilayah kami dari pendemi virus Corona," kata Agung Hera Tama, koordinator di titik masuk Jalan Danau Tempe.

Siapapun yang masuk wilayah desa adat Intaran, lanjut Agung Hera, baik itu pejalan kaki tanpa terkecuali jika tidak mengenakan masker akan diberikan teguran dan diberikan masker gratis. 

"Selama tiga hari ini sifatnya masih sebatas teguran dan sosialiasasi untuk penerapan per tanggal 1 Mei nanti. Nanti mulai awal bulan Mei, mereka yang tidak mengenakan masker masuk wilayah kami akan kita kenakan sanksi denda beras berkualitas berat 5 kg," terangnya.

Namun khusus warga adat, kata dia justru sanksi yang diberikan akan lebih berat. "Kalau warga adat selain beras 5 kg, juga kita wajibkan untuk membersihkan lingkungan setempat di wilayah warga itu tinggal selama tiga hari," tegasnya.

Bagaimana bila ada pengendara yang tidak membawa uang untuk pengganti beras. Dijelaskannya, pelanggar masker tersebut akan dikenakan berlaku sama dengan sanksi yang diberikan ke warga adat. 

"Termasuk untuk WNA juga kita terapkan hal yang sama. Kita tidak ada pengecualian, demi menjaga kesehatan kita bersama terhindar dari wabah virus ini," imbuhnya.

Dijelaskannya, Desa Adat Intaran terdiri dari 21 banjar. Lebih dari 10 titik pintu masuk wilayah desa adat ini telah dijaga oleh masing-masing Satgas Gotong Royong sebagaimana yang diterapkan oleh pemerintah.

Untuk aturan zona masker, dijelaskan Agung Hera selama dua hari sosialiasi mengkhusus ke pengguna jalan. Sedangkan hari terakhir pada 29 April, sosialisasi ke sejumlah pedagang, baik itu toko medern ataupun warung.

"Sanksi bagi peganga (warung atau toko) yang mengindahkan aturan desa asat soal wajib mengenakan masker. Tidak ada alasan lagi, langsung kita tutup," demikian Agung Hera menegaskan. (JRK/PDN)