Selama April, Polres Denpasar Ungkap 33 Kasus Narkoba
DENPASAR, PODIUMNEWS.Com - Selama Bulan April jajaran Satresnarkoba mengungkap 33 kasus dan menangkap 42 tersangka. Barang bukti yang diamankan keseluruhannya yakni sabu sabu, ekstasi dan ganja kering.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, dari 42 tersangka tersebut, 17 diantaranya berperan sebagai bandar atau kurir dan 25 orang sebagai pemakai. "Satu orang merupakan residivis bernama Vincent. Dari kualifikasi jenis kelamin ada 40 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan" ungkapnya Senin (4/5).
Dijelaskannya barang bukti yang diamankan yakni sabu ssberat 116.65 gram, Ekstasi 782 butir, serta Ganja dengan berat 671,21 gram disita Polisi.
Sementara para tersangka yang ditangkap tidak hanya berasal dari warga Bali tapi luar Bali. Seperti, bandar atau kurir 8 orang dari Jawa, 6 orang dari Bali, 2 orang dari Sumba, 1 orang dari Minahasa. Sedangkan pemakai 15 orang dari Jawa, 9 orang dari Bali,1 orang dari Minahasa.
Untuk modus yang digunakan yakni bertransaksi narkoba dengan sistem tempel. Dari interogasi, para kurir narkoba ini sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Sementara 25 orang ditangkap ketika kedapatan mengonsumsi narkoba atau sedang mengambil tempelan.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. (SIL/PDN)