Podiumnews.com / Khas /

Kejati Bali Pantau Sengketa Tanah di Pulau Dewata

Oleh Podiumnews • 31 Januari 2018 • 03:35:13 WITA

Kejati Bali Pantau Sengketa Tanah di Pulau Dewata
Dialog interaktif Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, SH., M .Hum. Wakajati Ida Bagus Wismantanu, SH. MH., Asisten Intelijen Ery Satriana, SH.M.Hum, serta turut hadir Kajari Singaraja, Kajari Bangli, dan Kajari Jembrana

SINGARAJA,  PODIUMNEWS.com - Laporan masyarakat terkait banyaknya kasus tanah di Bali, menjadi salah satu perbincangan menarik pada agenda giat perdana dialog Interaktif Program "Jaksa Menyapa", kerjasama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Singaraja, Selasa (30/1/2017) lalu.

Saat dialog interaktif berlangsung, salah seorang warga Singaraja bernama Angga mempertanyakan sejauhmana peran Kejati Bali dan seluruh Kejari di Bali, menangani persoalan atau kasus pertanahan yang semakin marak terjadi saat ini.

"Selain kasus korupsi dan narkoba, saat ini kasus pertanahan juga marak terjadi. Saya pernah mendapatkan informasi kasus pertanahan, tanah negara dijual oleh oknum. Bahkan kasus-kasus pertanahan lainnya juga sudah menjadi sorotan, jadi sejauh mana peran Kejaksaan di Bali dalam persoalan ini?"

Demikian setidaknya pertanyaan warga, soal kasus tanah di giat dialog interaktif dengan narasumber Kajati Bali  Dr. Jaya Kesuma, SH., M .Hum. , Wakajati Ida Bagus Wismantanu, SH. MH., Asisten Intelijen Ery Satriana, SH.M.Hum, serta turut hadir Kajari Singaraja, Kajari Bangli, dan Kajari Jembrana.

BACA JUGA : Kajati Bali Pastikan Tidak Ada Kasus Mengendap di Kejaksaan

Pada kesempatannya, Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma langsung merespon pertanyaan dan kegelisahan warga berkaitan maraknya kasus tanah di Bali. Pihaknya berjanji akan mengatensi penuh seluruh laporan berdasarkan data yang diterima.

"Segera laporkan dan berikan datanya ke kami "Kejaksaan". Akan langsung kita lakukan penelitian untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadi merugikan negara dan masyarakat. Dan percayalah, seluruh aparatur kami akan mencoba menyelesaikan laporan warga secara maksimal, berdasarkan data yang kami terima," tegas Kajati Bali.

Ditambahkan oleh Wakajati Bali, Ida Bagus Wismantanu, SH. MH., khusus untuk kasus pertanah sebenarnya memang sudah menjadi atensi pihak kejaksaan. Salah satu contohnya terkait informasi yang berkembang, mengenai orang luar negeri memiliki tanah mengatasnamakan orang lokal Indonesia.

"Ini sudah kita koordinasikan dengan BPN, agar berhati-hati dalam pensertifikatan tanah. Terutama juga dalam pelaksaan prona, tidak hanya proses cepat, tapi juga sebelum diterbitkan di cek benar-benar serta harus memperhatikan dampak hukumnya," terang Wakajati Bali.

Sebagaimana diketahui, kasus pertanahan di Bali memang luar biasa menjadi atensi publik. Hal ini dikarenakan harga tanah di Bali masuk katagori cukup mahal. Bahkan kasus yang terjadi adalah tidak sedikit ada oknum menggunakan modus memalsukan surat waris.

BERITA TERKAIT : Kajati Bali Pimpin Giat Perdana Program Jaksa Menyapa di Singaraja

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Asintel Kejati Bali Ery Satriana, SH.M.Hum, kembali mengingatkan, masyarakat bisa melakukan pengaduan persoalan hukum baik secara  langsung ke wilayah hukum Kejari dan Kejati Bali, maupun bisa juga melakukan  pengaduan persoalan hukum secara online di laman pengaduan website www.kejati-bali.go.id.

"Seluruh pengaduan yang disertai bukti pendukung pasti akan ditindaklanjuti. Dan website yang kami sediakan bagian dari  membentuk transparansi kinerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali,"  tutup Asintel Ery Satriana. (HRB/PDN)