Podiumnews.com / Aktual / News

Seluruh Pegawai Kejati Bali Jalani Rapid Test

Oleh Podiumnews • 18 Mei 2020 • 20:25:01 WITA

Seluruh Pegawai Kejati Bali Jalani Rapid Test
Salah seorang jaksa Kejati Bali saat mengikuti rapid test di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dari satpam dan tenaga kontrak erta seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Bali jalani pemeriksaan kesehatan terkait pandemik Covid-19.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dengan tapid test. Tanpa terkecuali, seluruhnya wajib tanpa absen melaksanakan pemeriksaan ini di aula Kantor Kejati Bali, Denpasar, Senin (18/5).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto,SH.MH menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se - Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan di daerah.

Pada kesempatan ini, Idianto mengawali sekaligus membuka pelaksanaan rapid test. Untuk selanjutnya diikuti Wakajati Bali, dan unsur pimpinan lainnya hingga satpam dan tenaga kebersihan. Pelaksanaan tes untuk menyatakan tubuh terifeksi Covid-19 atau tidak, ini dilaksanakan dari pukul 09.00 wita - 12.00 Wita.

"Total semua yang menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid test ini, tercatat ada 210," Ucap Kajati.

Kata dia, kegiatan rapid test sebagai bentuk deteksi dini terhadap keberadaan para pegawai Kejati Bali untuk mengetahui apakah ada para pegawai Kejati Bali yang reaktif terhadap Virus Covid-19.

Hal ini sangat dipandang perlu,  mengingat tingkat pelayanan publik yang harus tetap diberikan kepada masyarakat di saat mewabahnya Virus Covid-19 ini. Selain itu rapid test ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang mendatangi Kantor Kejati Bali atau berhubungan dengan pegawai Kejati Bali. 

Setelah keseluruhan pegawai Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rapid test diperoleh hasil bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Bali dalam kondisi non-reaktif terhadap Covid-19.

Ditegaskannya, bahwa upaya pencegahan masuknya virus ini telah dilakukan di lingkup Kejati Bali. Salah satunya sudah jelas kawasan wajib masker. Termasuk memberlakukan kebijakan Work From Home, namun tetap mengupayakan pelayanan publik ke masyarakat tetap berlangsung. (JRK/PDN)