Podiumnews.com / Aktual / Hukum

KPK Serahkan Kasus Rektor UNJ ke Polisi, Dijerat Tindakan Pungli

Oleh Podiumnews • 25 Mei 2020 • 15:42:48 WITA

KPK Serahkan Kasus Rektor UNJ ke Polisi, Dijerat Tindakan Pungli
Kombes Pol Yusri Yunus

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian telah memeriksa tujuh orang diduga melakukan tindak gratifikasi yang libatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurutnya penyidik Polda Metro Jaya berencana menjerat mereka dengan tindak pidana tentang pungutan liar atas perkara gratifikasi yang mencoreng dunia pendidikan itu.

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (25/5) di Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar itu.

“Kami masih mendalami dan mencari konstruksi perkaranya seperti apa,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan, KPK melimpahkan perkaranya kepada Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ. (COK/PDN)