Podiumnews.com / Aktual / News

Polemik Kerumunan Pemuda Wanasari, Wali Kota Beri Sanksi Administrasi

Oleh Podiumnews • 27 Mei 2020 • 19:42:29 WITA

Polemik Kerumunan Pemuda Wanasari, Wali Kota Beri Sanksi Administrasi
Wali Kota Denpasar Rai Mantra. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemkot Denpasar akhirnya memberi sanksi  administrasi terhadap kelompok pemuda Dusun Wanasari, Denpasar Barat yang melakukan aktivitas menimbulkan kerumunan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Sabtu (23/5) dini hari lalu.

Pemberian sanksi terhadap kerumunan pemuda yang menjadi polemik di jagat maya ini menurut Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Rai Mantra mengatakan pemberian sanksi ini setelah pihaknya menerima laporan dari aparatur mulai camat Denpasar Utara, perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga kepala Dusun Wanasari yang selanjutnya dipelajari secara cermat oleh Pemkot. Kemudian digelar rapat evaluasi yang hasilnya memutuskan perlu diambil tindakan.

"Kami sudah instruksikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM, bagi warga yang melanggar aturan tersebut," kata Wali Kota Denpasar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5).

Di sisi lain Rai Mantra sangat menyayangkan kejadian d tengah pandemi Covid-19 itu karena Pemkot tengah menerapkan PKM. Merujuk dari kejadian ini, dia mengingatkan perlunya kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini. Masyarakat saat ini harus fokus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara Ketua Harian GTPP COVID-19 Kota Denpasar I Made Toya membenarkan pihaknya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP COVID-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini.

Sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Desa Dauh Puri Kaja. Dari pertemuan itu, pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar PKM.

"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran, baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," katanya. (ISU/PDN)