Podiumnews.com / Aktual / News

Terapkan Sekat Berlapis Cegah Covid-19, Bali Tempatkan Petugas Hingga di Banyuwangi

Oleh Podiumnews • 01 Juni 2020 • 18:23:22 WITA

Terapkan Sekat Berlapis Cegah Covid-19, Bali Tempatkan Petugas Hingga di Banyuwangi
Para pendatang dari luar pulau yang akan masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk menjalani pemeriksaan ketat dari petugas.

GILIMANUK, PODIUMNEWS.com - Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali antisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19 dari luar pulau patut diacungi jempol.

Berbagai tindakan antisipasi melalui pengetatan pengawasan pintu masuk Bali pun telah jauh hari disiapkan. Mulai dari aturan mewajibkan surat bebas Covid-19 hingga pendekteksian bagi tiap pendatang lewat aplikasi Cek Diri yang dipantau desa adat.

Meski begitu tak berarti tanpa kelemahan, namun berbagai kelemahan itu dengan cepat dan responsif segera dibenahi. Misalnya saja soal ada celah kecil sistem pengetatan pintu masuk Bali lewat Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem penyekatan check point berlapis mulai dari Banyuwangi.

"Pola pemeriksaan ini membuat oknum yang berhasil melewati pemeriksaan awal tidak begitu saja bisa melenggang masuk ke Bali. Bahkan oknum ini bisa kembali dipulangkan meski sudah masuk ke Bali jika ternyata tak memenuhi syarat," terangnya Minggu (31/5) di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Supaya tugas ini berjalan maksimal, pihaknya pun menggandeng berbagai unsur pemangku kepentingan dan pengelola Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk khususnya menghadapi potensi arus balik pasca Lebaran.

Di sisi lain pihaknya tak menampik kemungkinan lolosnya oknum dari Ketapang menuju Bali. Hal ini disebabkan oleh sistem tiketing manual dan tingginya volume penyeberangan pada jam tertentu namun petugas dalam stamina lemah.

Maka antisipasi hal itulah pihaknya melakukan sistem penyekatan berlapis demi mencegah kemungkinan lolosnya oknum pendatang yang tak penuhi syarat masuk wilayah Bali.

“Jadi, sekali pun kita sudah melakukan penyekatan mulai dari Ketapang, satu sekat tidak sepenuhnya sempurna. Kita telah menempatkan sekat secara berlapis yang memungkinkan untuk tetap memutar balik pelaku perjalanan yang tidak memiliki kelengkapan perjalanan sesuai protokol Kesehatan yang diberlakukan Gugasnas maupun Gubernur Bali,” jelasnya.

Terbukti sistem ini bekerja maksimal, maka yang telah lolos masuk Bali dipaksa putar balik saat tiba di Gilimanuk maaupun telah memasuki jalur menuju Denpasar bahkan oleh Satgas Gotong Royong Desa Adat

“Saya kira kita tetap harus bekerjasama menjaga agar tren yang baik dari penanganan Covid-19 di Bali tetap terjadi dan kita akan menuju New Normal dengan protokol yang baru,“ ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SATPOL PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk menuju Pelabuhan Ketapang.

“Kami jaga check point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya dari Check Point Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk menuju Bali. Karena mereka tidak memiliki hasil rapid test atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.

Oleh karena itu ua mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

Kadis Perhubungan Samsi Gunarta juga menambahkan dalam situasi seperti ini masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya bekerjasama untuk memastikan kesehatan dalam perjalanan dan bersabar untuk melakukan pergerakan hingga pandemi dapat dikendalikan.

“Jika terpaksa bergerak saat ini agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana melaporkan jumlah penyeberang / pendatang ke Bali sampai dengan 31 Mei 2020 yang telah memanfaatkan aplikasi cekdiri.baliprov.go.id mencapai lebih dari 2.700an orang.

Dalam Aplikasi ini pelaku perjalanan akan mengisi desa adat tujuan, sehingga Satgas Gotong-Royong di masing-masing desa adat dapat langsung memantau pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah desanya melalui sistem satgas desa yang telah disediakan.

Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfos ini berbasis desa adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong di setiap desa adat yang menjadi tempat tujuannya. Setiap pendatang juga akan diketahui sudah melengkapi diri saat tiba di Bali sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali.

"Saya berharap semua pendatang ke Bali mengisi dengan lengkap data-data sesuai form isian dalam aplikasi tersebut. Data tersebut dapat diisi sebelum membeli tiket dan perjalanan menuju pelabuhan penyeberangan," imbau Pramana seraya mengingatkan aplikasi ini sangat gampang proses pengisiannya dan ada petugas di pelabuhan yang akan membantu sekiranya ada masalah dalam pengisiannya.

Masih dalam rangka memperkuat pengamanan Bali, Gugas Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Ketua Gabungan Perusahaan Konstrusi Indonesia (GAPEKSI), Ketua Asosiasi Logistik Indonesia dan Pimpinan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta/BUMN bahwa sesuai Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor Um.002/39/18/OJPL/2020, tanggal 22 Mei 2020 perihal Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Pertama, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri termasuk awak kendaraan logistik agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kedua, khusus yang berkaitan dengan persyaratan hasil tes negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid test, agar masing-masing perusahaan menyiapkan atau memfasilitasi tes dimaksud untuk personil angkutan logistiknya yang akan melintas atau menuju Bali. (ISU/PDN)