Tak Ada Pungutan Biaya Karantina PMI, Bayu Maulana Minta Maaf
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin, Kamis (4/6) malam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media soal PMI dari Myanmar yang dipungut biaya saat sedang jalani karantina.
Sebelumnya tersebar pemberitaan, seorang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Myanmar, Bayu Maulana (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur tiba di Bali melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Mei 2020 pukul 13.40 Wita mengatakan dikenakan biaya untuk karantina serta tes Swab (PCR).
Rentin menjelaskan bahwa saat itu tiba sebanyak 48 PMI dari Myanmar, dan hanya satu orang berasal dari Buleleng, Bali. Sedangkan sisanya asal luar Bali. PMI asal Bali tersebut langsung ditangani Tim GTPP Buleleng.
Kemudian ia menyebutkan bahwa 47 PMI asal luar Bali itu, sebanyak 27 orang bekerja di perusahaan bor minyak, 12 orang bekerja di perusahaan pengolahan limbah industri, satu orang bekerja di perusahaan elektronik, tiga orang bekerja di perusahaan lainnya. Sementara empat orang merupakan PPLN termasuk Bayu Maulana.
Sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui GTPP Covid-19 Bali mewajibkan bahwa tiap orang yang memasuki Bali melalui bandara udara harus melengkapi berbagai persyaratan.
Bagi kru awak pesawat udara cukup hanya dilengkapi dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya. ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku.
Selanjutnya bagi calon panumpang dari wilayah /daerah yang tidak memiliki fasilitas pelayanan PCR test, diperbolehkan hanya menunjukan dokumen rapid test namun harus menyertakan surat pernyataan bersedia dilakukan Swab test dan dikarantina dengan biaya sendiri.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/udara dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup kantongi rapid test. Kemudian jika menginap di hotel yang telah ditentukan lakukan isolasi mandiri.
"Kebijakan kita untuk PMI atau ABK orang Bali, maka kita tanggung semuanya. Nah, untuk yang PMI atau ABK bukan asal Bali, kita fasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan tujuan daerah masing-masing. Karena Bayu Maulana ini termasuk dalam PPLN non-Bali, maka dia harus melaksanakan karantina atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan. Untuk PMI atau ABK yang lainnya sudah ditanggung oleh perusahaan atau agen masing-masing sebelum nantinya mereka melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," ungkap Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.
Birokrat asal Mengwi ini menambahkan, sejatinya Bayu Maulana ini meski PPLN namun untuk biaya selama karantina telah ditanggung oleh relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali. Namun karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya hingga timbul kesalah pahaman.
"Kenapa mereka dikarantina dan dilakukan tes Swab? Karena keempat puluh delapan PMI/PPLN ini sama sekali tidak ada yang membawa surat keterangan sehat dari Myanmar. Jelas ini menjadi perhatian kita Gugus Tugas di Bali, sehingga saat ini mereka menjalani karantina di dua hotel yang telah ditentukan," terangnya.
Sementara Bayu Maulana dikonfirmasi menyakut permasalahan ini oleh Tim GTPP Covid-19 Bali dan Relawan KPI Bali di tempat ia jalanani karantina mengakui telah terjadi kesalah pahaman dan ketidaktahuannya dirinya terkait protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Saya atas nama Bayu Maulana menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena miss komunikasi saja, antara saya dengan pihak terkait khususnya tim KPI dan Gugus Tugas. Dan saya sudah tidak bayar untuk pembayaran karantina, sekaligus untuk test swab karena sudah dibantu oleh pihak KPI dan Gugus Tugas. Kami menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Masalah ini sudah selesai dari Saya sendiri dan pihak terkait," akunya.
Menyadari kekeliruannya, Bayu Maulana lantas meminta maaf. "Saya pribadi meminta maaf, terutama kepada ibu Dinar (relawan KPI Bali - red) dan pihak Pemerintah Provinsi, Gugus Tugas, pihak KPI, Armada Hotel, Den Bukit Hotel atas semua yang terjadi karena miss komunikasi," ungkap Bayu seraya mengucapkan terima kasih atas pengertian berbagai pihak yang telah membantunya.
Saat ini Bayu Maulana menunggu hasil tes Swab untuk kemudian akan melanjutkan perjalanannya ke tempat asalnya di Banyuwangi. "Semua biaya sudah ditanggung pihak agen yang difasilitasi relawan KPI Bali. Jadi tidak benar bila Bayu Maulana ini diminta membayar hotel tempat karantina dan test swabnya," ujar Rentin seraya meminta media tidak lagi membesar-besarkan persoalan ini. (ISU/PDN)