DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal New Zeland bernama Andrew Ivan Dolan (53), menjalani sidang perdana secara online di Pengdilan Negeri Denpasar. Pria yang menjabat sebagai Direktur di sebuah perusahaan di negara asalnya ini diproses secara hukum karena terjerat kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kasus yang menjerat pria paruh baya ini terbongkar setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Februari 2020 di Hotel Euphoria Kamar 327, Jalan Penatih Jelantik, Legian, Kuta, Badung. Saat digrebek, terdakwa sedang bersama dua perempuan, dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,50 gram netto. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa terdakwa dengan tiga pasal. Pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan ke dua dan ketiga, terdakwa dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman," Ujar Jaksa Mia dalam sidang yang dipimpin Hakim Angelika Handayani Day,SH.MH. Tertangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Andy sering membawa dan memakai narkoba di Hotel Euphoria, Legian, Kuta, Badung. Dari penyelidikan polisi melihat terdakwa sedang masuk ke dalam kamar No 327 bersama du awanita WNI dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, bersama saksi Harilia dan saksi Gadis Anggraini. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu buah bong, dua buah pipet kaca, dan tiga buah korek api gas yang di letakkan diatas meja yang ada di kamar tersebut. Terdakwa mengaku jika satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang. "Namun terhadap saksi Harilia dan Gadis Anggraini tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika," Ujar Jaksa Mia Fida. (JRK/PDN)
Baca juga :
• Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
• Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
• Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib