Search

Home / Aktual / Politik

Soal Pembakaran Bendera PDIP, Kelakan: Saat Ini Penegak Hukum Secara Profesional Bekerja

   |    29 Juni 2020    |   21:43:11 WITA

Soal Pembakaran Bendera PDIP, Kelakan: Saat Ini Penegak Hukum Secara Profesional Bekerja
Anggota DPR RI asal Bali Partai PDI Perjuangan, IGN Kesuma Kelakan. (Foto:Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seruan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri kepada jajarannya untuk merapatkan barisan terkait pembakaran bendera DPI-P disikapi fungsionaris PDI-P di Bali.

Melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali sekaligus anggota DPR RI, IGN Kesuma Kelakan secara resmi melaporkan kasus pembakaran bendera PDIP di Jakarta ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin (29/6).

Usai melapor, Kesuma Kelakan mengatakan laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Bali masih dalam bentuk laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ada dua hal yang perlu ditekankan, pertama perihal ini tidak perlu dilakukan istimewa karena masih dalam proses penegakan hukum.

"Saat ini aparatur penegak hukum secara profesional bekerja. Ada 2 hal yang kami tekankan karena ini sudah termasuk penghinaan tentang simbol simbol partai dan pasal 170 KUHP," ujar Kelakan di Mapolda Bali, Senin (29/6). 

Dalam penjelasannya, kasus pelaporan ini tidak hanya pada persoalan lambang negara, tapi juga lambang golongan. Menurutnya, para elit partai PDIP di daerah lain sudah melaporkan kasus tersebut bahkan sudah dilakukan penindakan.

"Sehingga dalam kasus ini kami minta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Hal yang kedua, kata Kelakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus pembakaran bendera PDIP berlambang banteng moncong putih itu. Disisi lain, pihaknya tidak menolak sikap kritis dari lapisan masyarakat karena memang bersumber dari rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila.

"Tapi jangan sampai dalih demokrasi tetapi di satu sisi melakukan tindakan kekerasan dan fitnah. Bahwa PDIP itu partai komunis, kemudian lakukan tindakan kekerasan atas dalih demokrasi," tuturnya. 

Diterangkannya, di dalam negara Indonesia sudah diatur di dalam UU dalam berbicara bebas, tapi harus tetap melakukan koridor demokrasi. "Jadi, pada prinsip dasar pancasila itu adalah kebebasan utama yang tentu ada batas batas yang diatur. Itu yang kami tekankan," ujar anggota DPR RI ini.

Terkait laporan ke Polda Bali, Kelakan mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan. Dalam pertemuan Kombes Dodi sedianya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan ditindaklanjuti pak Direktur dengan catatan-catatan yang kami berikan," ungkapnya.

Laporan tersebut menurut Kelakan  masih dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Laporannya dumas. Tapi locus delicity-nya kan di Jakarta. Karena ini menyangkut golongan bahwa bendera yang kita miliki di seluruh Indonesia," pungkasnya mengakhiri.  (SIL/PDN)


Baca juga: Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing