Podiumnews.com / Aktual / News

Lima Pegawai Positif Covid-19, PN Denpasar Disemprot Disinfektan Dua Pekan

Oleh Podiumnews • 19 Agustus 2020 • 18:38:28 WITA

Lima Pegawai Positif Covid-19, PN Denpasar Disemprot Disinfektan Dua Pekan
Penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah dinyatakan lima pegawai teridentifikasi positif covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung disemperot desinfektan diseluruh ruang sidang hingga kantor dan lingkungan sekitar.

Penyemprotan ini dikatakan Soebandi,SH.MH selaku Kepala PN Denpasar, akan terus dilakukan hingga dua pekan ke depan.

"Ya, kita lakukan penyemprotan ini di seluruh areal kantor dan ruangan sidang selama dua pekan ke depan," kata Soebandi, Rabu (19/8).

Dirinya juga berharap agar selama dua pekan ini, lima orang yang dinyatakan positif covid-19 bisa pulih. Terpenting kata dia tidak sampai meluas penyebaran virus yang menjangkit kelima orang tersebut.

Hingga kini pihaknya tidak menyebutkan secara resmi lima orang yang dimaksud tersebut. Pun demikian, sudah meluas informasi di lingkup PN Denpasar bahwa kelima orang tersebut tiga diantaranya adalah hakim dan dua orang dari panitera.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH, bahwa penutupan pelayanan dilakukan sebagai upaya untuk meretas wabah virus corona yang sudah memapar hakim dan pegawai yang ada di lingkup PN Denpasar.

“Pelayanan kita tutup selama dua minggu. Kendati ditutup, namun pelayanan hukum yang bersifat mendesak terutama berkaitan masa penahanan terdakwa tetap kita lakukan secara daring,” ucap Rumega.

Dejelaskan selain ditemukan kasus positif, dari tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, juga ditemukan 15 pegawai termasuk seorang pedagang di kantin PN Denpasar juga dinyatakan reaktif.

“15 orang yang reaktif, hasil swabnya belum kita ketahui. Sementara ini baru diketahui hanya lima orang yang positif,” timpal Panitra Sekretaris, Maltida Tampubolon.

Penutupan pelayanan, berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Bali, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. “Pak Kepala Pengadaan Tinggi yang memerintahkan untuk melakukan penutupan ini. Pak Dirjen Kehakiman juga sudah memgetahui terhadap kondisi yang ada di PN Denpasar saat ini,” jelas Maltida.

Ditegaskan, penutupan pelayanan berlaku untuk pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan yang masa penahanannya panjang, serta persidangan perkara perdata. Sedangkan pelayanan pidana umum yang masa penahanannya mendekati habis tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (JRK/PDN)