Perubahan Kedua Perda 10/2016, Cok Ace: RSUD Tidak sebagai UPTD
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (12/10).
Menurutnya, Raperda perubahan ini disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lanjut dia, adapun sejumlah perubahan dalam Raperda tersebut, yakni Raperda mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak sebagai UPTD. Melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Rumah sakit daerah dipimpin oleh direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan," ujarnya.
Lanjut dia, kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap, anggota dewan juga dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. "Saya harap Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan disahkan," pungkasnya. (BAS/PDN)