Search

Home / Aktual / Hukum

Gubernur Bali Minta Aparat Bertindak Tegas Operasi Penegakan Displin PPKM Darurat

   |    02 Juli 2021    |   20:45:05 WITA

Gubernur Bali Minta Aparat Bertindak Tegas Operasi Penegakan Displin PPKM Darurat
Gubernur Koster (tengah) didamping Muspida Provinsi Bali saat mengumumkan diberlakukannya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 pada Jumat (2/7) di Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster memita aparat  bertindak tegas dalam Operasi Penegakan Displin saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai pada Sabtu (3/7) besok.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam siaran persnya, Jumat (2/7) di Denpasar,  terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif,” tegasnya.

Sedangkan kepada bupati/walikota se-Bali, ia meminta agar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan jalan nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN.

“Bupati dan walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Dikatanya alasan dikelarkan SE Gubernur ini, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, lanjut dia, SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama, yaitu semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari.

“Kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” sebutnya.

SE Gubernur ini kata dia, berlaku untuk sembilan kabupaten/kota se-Bali sesuai kriteria level 3. “Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021,” katanya.

Maka lanjut dia, dengan berlakunya SE ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ISU/PDN)

 

 

 

 

 


Baca juga: Tim Yustisi Denpasar Pantau Pelaksanaan PPKM Hari Pertama