DPRD Bali Setujui Perubahan Raperda Tentang Perangkat Daerah Jadi Perda
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali telah membahas usulan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Meski demikian, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, maka Pemerintah bermaksud meningkatkan Kinerja Layanan Rumah Sakit Daerah (RSD). Seperti Laporan Akhir Pembahasan Raperda yang disampaikan oleh Koordinator Pembahasan I Nyoman Adnyana saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (9/11).
Salah satunya dengan pemberian otonomi sesuai dengan azasnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat menekan biaya pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien.
Akan tetapi, ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian RSD.
Guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan serta mewujudkan Bali Era Baru melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu dilakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini tak lepas dari penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu ditetapkan.
Menurut Adnyana, saat Rapat Gabungan, pihaknya telah menerima serta memberikan saran, koreksi terhadap substansi pasal yang diubah, aspek Legal Drafting, teknis penyusunan Perda, tata urutan rujukan, penulisan, dan sebagainya.
Disamping itu, saat pembahasan juga banyak mengemuka yakni ketika pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sudah dilakukan. Khususnya pada Rumah Sakit Daerah yang ada di Bali, yakni Rumah Sakit Bali Mandara, Rumah Sakit Indra dan Rumah Sakit Jiwa. Hal ini dianggap penting dan strategis karena DPRD Provinsi Bali berpendapat bahwa Derajat Kesehatan masyarakat adalah salah satu dari tiga indikator kinerja kunci (Key Performance Indicator) dari Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indexs), selain Tingkat Pendidikan dan Daya Beli masyarakat.
Dengan mempunyai otonomi dalam tata kelola klinis, medis, keuangan dan kepegawaian serta ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka tidak ada lagi hambatan yang berarti, terhadap pengadaan alat-alat medis, tindakan-tindakan klinis, ketersediaan obat-obatan serta hal-hal yang dianggap penting dan mendesak, untuk penanganan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Begitu juga dengan upaya dan langkah-langkah promotif, prefentif dan kuratif dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat. Sehingga tata kelola kesehatan masyarakat secara keseluruhan dapat dilakukan dengan lebih mandiri dan bertanggung jawab. Sesuai dengan azas pemerintahan yang baik (Good Governance) yakni transparan, akuntabel dan partisipatoris.
“Hal-hal inilah yang mengemuka dan sekaligus sebagai rekomendasi DPRD Provinsi Bali tentang konsekuensi logis dan implementasi dari Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda,” kata Adnyana.
Terakhir, dengan hasil pembahasan tersebut, maka pihaknya menerima dan menyetujui menjadi Perda.
“Akhirnya karena beberapa usul dan saran telah diakomodasikan dan beberapa perbaikan telah dilakukan, maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya,” pungkasnya. (RYN/PDN)