Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Terima Shabu Dalam Tas Kresek, Dedik Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 24 Mei 2018 • 14:03:16 WITA

Terima Shabu Dalam Tas Kresek, Dedik Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Dedik Suparmono

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terdakwa Dedik Suparmono hanya bisa tertunduk lesu dj depan majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," sebut hakim dalam amar putusnya Kamis (24/5) di PN Denpasar.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," pungkas hakim.

Atas  terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Tim Satgas CTOC Polda Bali pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 lalu di Jln. Kebo Iwa Selatan, Denpasar.

Dedik yang asal Jember itu, ditangkap tidak sendiri, dia bersama temanya yang bernama Edwin Ardiansyah.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 124,46 gram. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews