Podiumnews.com / Aktual / Hukum

PN Denpasar Ganjar Kurir Narkoba Asal Banyuwangi 12 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 12 November 2020 • 19:36:06 WITA

PN Denpasar Ganjar Kurir Narkoba Asal Banyuwangi 12 Tahun Penjara
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang kurir sabu asal Banyuwangi, Heru Purwanto (27), tak dapat berbuat banyak tatkala hakim di pengadilan negeri Denpasar hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Jaksa Made Santiawan,SH, selaku penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara terkait kepemilikan sabu berat 14,45 gram.

Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., menyatakan terdakwa bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis  Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim secara telekonferens, Kamis (12/11).

Terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Sading Sari, Pemecutan Kelod, Denbar, hanya bisa pasrah menyatakan menerima setelah sidang putusannya tertunda selama dua pekan lantaran Lapas Kerobokan terpapar Covid-19.

Sebagaimana didengarkan sebelumnya, bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 Wita.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa.

"Saat dilakukan penggledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa.

"Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.

Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur.

Oleh Indra diperintahkan untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya dihubungi untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil menggagalkan terdakwa saat akan melakukan aksinya.  (JRK/RIS/PDN)