Podiumnews.com / Aktual / Hukum

JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Jerinx Sesuai Tuntutan

Oleh Podiumnews • 12 November 2020 • 20:46:43 WITA

JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Jerinx Sesuai Tuntutan
Jerinx SID ditemani sang istri di PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sidang lanjutan jawaban pihak Jaksa Penuntut Umun terhadap isi nota pembelaan Penasehat Hukum dari Gede Aryastina alias Jerinx, tidak kalah sengit dari pledoi yang dibacakan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., di muka sidang PN Denpasar.

Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dikatakan dalam fakta persidangan karena hanya mengcopy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.

Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik didepan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah.

"Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP," Sentil JPU di persidangan, Kamis (12/11).

Lanjutnya, menyebut Penasehat hukum dari terdakwa JRX 'Superman Is Dead' telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidak seriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan.

Dalam hal ini, pihak JPU akan tetap dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, JPU menyebut dalam tanggapannya bahwa semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dinilainya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan JPU.

"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan Penasehat Hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini,"

Dan sebagai kesimpulan pokok Replik JPU, tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan Majelis Hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 03 November 2020," imbuhnya.

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, selanjutnya memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa pekan depan.  (JRK/RIS/PDN)