Kuasai Sabu, Ganja dan Ekstasi, Pria asal Bogor ini Dituntut 17 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kuasai sabu 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja, membuat Mochammad Erlangga (24), harus menerima kenyataan diajukan hukuman selama 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pria asal Bogor, Jawa Barat, ini dinilai terbukti sebagai pengedar 3 jenis Narkotika yaitu sabu, ganja dan ekstasi.
Dasar tuntutan JPU mengacu pada isi dakwaan dimana terdakwa diamankan Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di depan salah satu restoran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
"Saat itu petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa," sebut jaksa dalam dakwaan, Selasa (17/11).
Polisi melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Juwet Sari, Pemogan. Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja.
"Total temuan narkotika dari terdakwa 1.462 butir pil ekstasi, 5 paket sabu berat bersih 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram netto," tulis dalam dakwaan.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor yang saat ini mendekam di LP Kerobokan. Selama menjadi kacung Mas Bor, terdakwa mengaku sudah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu.
Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali, untuk daerah edaran Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar. Dimana seluruhnya sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor.
Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," bunyi amar tuntutan Jaksa Rindayani,SH dibacakan secara virtual.
Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh PBH Peradi Denpasar menyampaikan kepada majelis hakim pimpinan Gede Putra,SH.MH., akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (JRK/RIS/PDN)