Tiga Fraksi DPRD Bali Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 3 Fraksi di DPRD Bali menyatakan penolakan terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol tersebut. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat. Hal tersebut diungkapkan saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (18/11).
Dari Pandangan Umum (PU) Partai Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta menyatakan bahwa RUU tersebut memunculkan polemik di daerah, bahkan bisa merugikan. Terlebih Bali yang mengandalkan pariwisata, tentunya kebutuhan akan minuman beralkohol bagi para wisatawan tak bisa dilepaskan.
Disamping itu, di Bali juga banyak krama yang mengandalkan hidupnya dari pembuatan minuman khas Bali yakni Arak.
"Mohon saudara Gubernur menyikapi terhadap RUU ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali," kata dia.
Seperti di Nusa Penida yang menjadi Dapilnya. Wilayah tersebut merupakan selalu menjadi primadona bagi wisatawan. Sehingga, pelarangan Minuman Beralkohol malah akan mengurangi kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Bagi Fraksi Gerindra, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin arak Bali dan sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Begitu juga dengan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. Pada PU yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya, RUU tersebut tidak sesuai dan sangat merugikan daerah yang mengandalkan pariwisata.
"Minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat," ujarnya.
Sama halnya dengan Fraksi Partai Demokrat. Mereka memandang adanya RUU Pelarangan Mikol justru akan mengancam eksistensi pariwisata Bali.
"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia," ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Komang Wirawan. Berbeda dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Bali terhadap kearifan lokal.
Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi NasDem-PSI-Hanura belum menyampaikan sikapnya terhadap RUU Pelarangan Mikol. (RYN/RIS/PDN)