Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Gubernur Koster Selesaikan Konflik Agraria Sumberklampok Lewat Mufakat

Oleh Podiumnews • 26 November 2020 • 22:12:48 WITA

Gubernur Koster Selesaikan Konflik Agraria Sumberklampok Lewat Mufakat
Gubernur Koster tampak bersama Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama berfoto dengan warga Sumberklampok usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Bali dan Kantor Wilayah BPN Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (26/11).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Harapan 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, untuk menyudahi permasalahan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), akhirnya bisa segera terwujud dan berakhir dengan suka cita.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (26/11).

Di bawah kepemimpinan Gubernur Koster, konflik agraria yang kerap menimbulkan gesekan antara pemerintah dan masyarakat setempat akhirnya terselesaikan dengan permufakatan. Masyarakat akhirnya menyetujui sejumlah poin yang ditawarkan pihak Pemprov Bali, yang tentunya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat Sumberklampok.

Hal ini menurut Gubernur Koster sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak dan kepastian hukum masyarakat.

"Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga di sana mendapatkan kepastian hukum, " tegas Gubernur Koster.

Ia menuturkan langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga setempat, dan tak lepas dari hasil koordinasi bersama stakeholder terkait seperti DPRD Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta jajaran Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.

"Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win - win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu mari kita jaga baik-baik kesepakatan ini," ujarnya.

Gubernur Koster pun kembali menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara-cara musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah, dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Sebab menurutnya, permasalahan tanah merupakam hal yang sensitif.

"Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD Provinsi Bali, kalau tidak dapat persetujuan dari DPRD, kesepakatan ini tidak akan jalan. Jadi mari kita jaga bersama - sama, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Jika timbul permasalahan baru, kesepakatan  ini bisa saja dicabut lagi nantinya," pungkasnya.

Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan itu menyatakan kesepakatan yang diambil dari keputusan bersama ini merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali. Hal ini mengingat begitu lamanya permasalahan yang terjadi dan hampir tak terselesaikan.

"ini adalah keputusan yang sangat-sangat pro rakyat, masyarakat sudah mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi. Dan apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk kepentingan masyarakat, sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng, bahkan masyarakat Bali," jelas Wiryatama.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keputusan yang diambil Pemprov Bali. Ia berjanji sepenuhnya akan bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama tersebut.

Adapun poin-poin dalam Kesepakatan Bersama itu, di antaranya Gubernur Bali dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.

Sementara itu untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 hektar (Ha), dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas social (Fasos) seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha. Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali. (BAS/PDN)