Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Imigrasi Bali Deportasi Ibu dan Anak Warga Ukraina

Oleh Podiumnews • 04 Desember 2020 • 22:18:19 WITA

Imigrasi Bali Deportasi Ibu dan Anak Warga Ukraina
Imigrasi Bali Deportasi Ibu dan Anak Warga Ukraina. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pihak Imigrasi Bali mendeportasi ibu dan anak warganegara Ukraina melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita. WNA Ukraina yang deportasi itu bernama Tetyana Vecherkova kelahiran 10 July 1981.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, WNA asal Ukraina itu memiliki dokumen perjalanan yang diterbitkan Pemerintah Ukraina pada 13 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan 13 Juli 2026.

Tetyana dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Putu Surya, pendeportasian ini dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Deportasi berlangsung di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita.

Diperkirakan, Tetyana tiba di Kiev Ukraina pada 4 Desember 2020 sekitar pukul 08.30 waktu Kiev, dengan tujuan Jakarta-Istanbul-Kiev.

"Jadi, yang dideportasi ibu dan anak asal Ukraina melalui Bandara Soetta," ujarnya, Jumat (4/12).

Diungkapkannya, WNA asal Ukraina itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WNA Ukraina itu melanggar tentang keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," tandasnya. (SIL/RIS/PDN)