Podiumnews.com / Aktual / Politik

Anggota DPRD Bali Saran PTM Berlangsung Maksimal Tiga Jam

Oleh Podiumnews • 30 Desember 2020 • 20:30:13 WITA

Anggota DPRD Bali Saran PTM Berlangsung Maksimal Tiga Jam
Anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja mengusulkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk dilakasanakan dengan jangka waktu terbatas, antara 2-3 jam. Ia menilai, meski menjadi solusi saat Pandemi Covid-19, tetapi metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kurang efektif jika dilakukan terus menerus.  

“Kondisi seperti ini orang sudah susah dan bingung, tapi jangan sampai kita kebingungan. Tetap kita akan carikan solusi, yang kita coba mungkin 2-3 jam pertemuan (tatap muka). Kalau anak-anak dirumah akan jenuh dan tidak akan berkembang,” katanya, Rabu (30/12).

Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap tahun ajaran 2020/2021 telah memberikan ijin kepada daerah untuk melaksanakan PTM mulai awal tahun mendatang.

Dalam SKB tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin Pembelajaran Tatap Muka tersebut.

Bila nantinya di Bali akan menerapkan PTM, Wayan Ramawan mengingatkan untuk tetap mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga penerapan PTM disekolah tidak menimbulkan penyebaran dengan cluster baru.

“Prokes diterapkan, dan pendidikan harus tetap jalan dengan berbagai pertimbangan,” tukasnya.

Rawan menegaskan, arahan Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan PTM harus disambut daerah dengan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk infrastruktur dan SDM.

Guna mengetahui bagaimana kesiapan tersebut, Komisi IV DPRD Bali berencana akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali awal Januari 2021 mendatang. (RYN/RIS/PDN)