Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Beli Shabu 0,07 gram Diputus 22 bulan, Tapi Rofiki Hanya 0,05 gram Dituntut 5 Tahun

Oleh Podiumnews • 27 Juli 2018 • 12:45:05 WITA

Beli Shabu 0,07 gram Diputus 22 bulan, Tapi Rofiki Hanya 0,05 gram Dituntut 5 Tahun
Terdakwa narkotika

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pihak Ombudsman Bali sebelumnya sempat menyatakan akan mendatangi pihak Pengadilan Negeri Denpasar, atas beberapa putusan hakim yang dinilai nyeleneh terhadap putusan rehab beberapa terdakwa WNA.

Hanya saja, itu ternyata sekedar wacana di media tanpa realisasinya. Ironisnya tuntutan jaksa dan putusan hakim kini membuat tanda tanya bagi publik.

Bagaimana tidak, seperti halnya putusan hakim terhadap terdakwa Doni kasus narkotika. Ia yang membeli shabu dengan berat 0,07 gram untuk di konsumsi diputus sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 22 bulan.

Namun beda dengan yang dialami terdakwa Mohammad Rofiki alias Viki (27). Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut 5 tahun untuk kepemilikan 0,05 gram shabu.

Tidak hanya pidana penjara, JPU I Dewa Narapati juga mengajukan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, menilia perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," baca Jaksa.

Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Kala itu terdakwa membelikan shabu yang dimibta oleh rekannya untuk digunakan bersama sama. Namun apes begitu usai membeli shabu, langsung disergap petugas yang entah darimana datangnya.

"Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews