"Jaga Bansos" Langkah KPK Antisipasi Korupsi
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Jelang akhir 2020, publik dikejutkan dengan ditetapkan-nya Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi-nya.
KPK sebenarnya telah mengidentifikasi titik rawan korupsi penyelenggaraan bansos seperti pengadaan barang/jasa yang rawan terjadi kolusi, "mark-up" harga, "kickback", konflik kepentingan, dan kecurangan.
Selanjutnya, filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang berpotensi terjadi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Kemudian, titik rawan pada "refocusing" dan realokasi anggaran COVID-19 untuk APBN dan APBD.
KPK pada Mei 2020 juga telah meluncurkan fitur "JAGA Bansos" yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemik COVID-19.
"JAGA Bansos" dapat diakses melalui aplikasi mobile dengan mengunduh di Play Store dan Apps Store maupun akses di laman https://jaga.id. Melalui "JAGA Bansos", KPK meneruskan laporan masyarakat kepada pemerintah daerah terkait serta menjadi kanal untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi.
Hingga 18 Desember 2020, total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur "JAGA Bansos" mencapai 2.129 laporan yang selanjutnya disampaikan dan diteruskan ke pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.
KPK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan, yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.
Selanjutnya, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.
Pemberian bansos oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menggunakan rujukan DTKS, pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif.
Selanjutnya, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
Terakhir selain surat edaran, KPK juga telah menerbitkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.
Saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" akhir Desember 2020 lalu, penanganan COVID-19 juga menjadi fokus area KPK pada 2021 yang tidak terlepas dari Rencana Strategis KPK 2020-2024 serta disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah 2021 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 dalam menanggapi bencana pandemik COVID-19 melalui tema "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial".
Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri saat itu memastikan KPK tetap mengawal realokasi anggaran dan pelaksanaan "refocusing" kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemik COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi. (ANT/DEV/PDN)