Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Menangkal Radikalisme di Tengah Pandemi COVID-19

Oleh Podiumnews • 09 Januari 2021 • 11:33:51 WITA

Menangkal Radikalisme di Tengah Pandemi COVID-19
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. (Foto: ant/istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Indonesia telah berhasil melewati 2020 dengan baik, meski tahun itu menjadi periode yang tidak biasa dan cukup berat sebab berada di tengah pandemik COVID-19 yang belum pernah dirasakan sepanjang negara ini berdiri.

 Salah satu indikator berhasil melewati 2020 yakni dari sisi stabilitas keamanan, di periode itu Indonesia memiliki stabilitas keamanan yang cukup baik bahkan dibandingkan dengan 2019, baik dari sisi serangan terorisme maupun kekacauan yang diakibatkan dari sisi politik.

 Penanganan keamanan di 2020 lebih kepada pandemik COVID-19, sementara gangguan keamanan konvensional seperti pengeboman atau serangan terorisme lainnya justru terkendalikan dan angkanya nisbi turun.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan kesatuan dan keutuhan bangsa ini jangan di robek-robek oleh perbedaan yang berangkat dari radikalisme.

"Kalau itu tujuannya dalam menjaga kesatuan bangsa maka apapun harus kita lakukan mulai dari yang paling lunak sampai yang paling keras untuk menjaga kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa," kata Mahfud MD.

Dirinya sebagai Menko Polhukam dalam setahun terakhir ini kata Mahfud telah melakukan beberapa hal dalam menangkal radikalisme baik yang paling lunak hingga yang paling keras dalam bentuk terorisme.

"Kebijakan pertama mengkoordinasikan persiapan aturan teroris lintas batas, termasuk kerja sama dengan negara-negara regional," ucap-nya.

Persoalan teroris lintas batas yang sekarang konkret itu kata dia banyak orang Indonesia yang datang ke Syria untuk ikut ISIS menjadi teroris asing yang bekerja sebagai penggempur atau "fighter", kemudian sekarang dalam keadaan seperti ini banyak yang minta pulang ke Indonesia.

"Sudah tahu bahwa ISIS itu jahat mereka terlantar di sana dan terjepit makanya banyak yang mau minta pulang ke Indonesia. Nah kita bikin aturan karena keluar dari Indonesia menjadi teroris dan Indonesia menolak terorisme, maka anda tidak boleh pulang Indonesia, karena sudah melepaskan kewarganegaraannya," papar-nya.

Tetapi pemerintah lanjutnya memberikan kesempatan kepada anak yang berumur dibawah 10 tahun dan yatim piatu itu bisa di pulangkan.

Kebijakan kedua, mengkoordinasikan pembuatan rencana aksi nasional tentang pencegahan penanggulangan ekstrimisme yang berbasis kekerasan.

"Dimotori oleh BNPT, itu sudah membuat rancangan ini dari sudut peristilahan secara hukum, politik, hukum internasional, nasional, itu sudah diserasikan dan sekarang sudah jadi tinggal diimplementasikan diwujudkan secepatnya," kata Mahfud.

Lalu, Kemenko Polhukam juga sekarang ini juga membuat panduan pencegahan radikalisme bersama BNPT untuk tindakan pencegahan radikalisme, juga deradikalisasi.

"Di tengahnya juga ada penangkapan, beberapa waktu yang lalu pada akhir tahun kita menangkap 23 teroris dan itu yang nampak di permukaan saja, banyak teroris yang ditangkap selain 23 itu," ujarnya.

Kemenko Polhukam juga merilis buku evaluasi dan rekomendasi penanganan pencegahan radikalisme sebagai acuan untuk diimplementasikan sesuai tugas masing-masing dari 34 kementerian. (ANT/DEV/PDN)