Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Wanita asal Malaysia ini Selundupkan Ganja ke Bali

Oleh Podiumnews • 03 Agustus 2018 • 17:04:10 WITA

Wanita asal Malaysia ini Selundupkan Ganja ke Bali
Terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Malaysia bernama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak dan Nor Faraniza binti Nor Azam yang ketangkap basah menyelundupkan Narkotika jenis ganja sebarat 9,68 gram, diadili di PN Denpasar.

Meski keduanya ditangkap dihari dan jam serta tempat yang sama, tapi keduanya disidang secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sutarya dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar terungkap, pasutri ini ditangkap pada tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WITA di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Saat itu ia bersama dua temanya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan. Mereka tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat diteriminal kedatangan dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja dalam tas koper milik terdakwa. Setalah ditimbang beratnya mencapai 9,68 gram.

Ganja kering sebanyak itu rencananya oleh suami terdakwa Moh. Akbar Firdaus akan digunakan bersama Sharizal bin MD Salleh Mohd selama berlibur di Bali.

Atas perbuatan itu pasutri ini dijerat dengan Pasal, 113 ayat (1) , 111 ayat (1) , 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews