Datangi DPRD, Perwakilan BPD se-Bali Harap Ada Payung Hukum
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali kedatangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing kabupaten/kota se-Bali, Senin (11/01). Kedatangan mereka dikarenakan adanya ketimpangan tunjangan yang diterima BPD setiap kabupaten/kota.
Diketahui, berdasarkan pangakuan dari perwakilan BPD Klungkung, tunjangannya hanya Rp. 350 ribu. Sementara di Kota Denpasar mencapai Rp. 3,5 juta. Mereka mengakui jika ketimpangan tersebut, mengingat APBDes berbeda setiap daerah. Meski demikian, mereka berharap adanya aturan khusus yang mengatur hal itu.
"Di Klungkung tunjangan untuk Ketua BPD Rp 350 ribu dan anggota Rp 250 ribu. Sedangkan di Denpasar dan Badung, Ketua Rp 3.5 juta dan tunjangan untuk anggota Rp 2.5 juta," kata Perwakilan BPD asal Kabupaten Klungkung, Dewa Alit Sayan.
para wakil rakyat di DPRD Bali bersama eksekutif, bisa membuat payung hukumnya sehingga di seluruh Bali ada standarisasi akan tunjangan anggota BPD sehingga tidak terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi. Selama ini besar tunjangan anggota BPD di selurih Bali diatur berdasarkan kebijakan bupati dan walikota masing-masing. Dalam Peraturan Mendagri diberikan ruang 30 persen daro total ABPDes, tetapi dalam pelaksanaannya di block oleh keputisan bupati dengan pertimbangan tertentu.
"Kami berharap, Pemprov Bali bisa memberikan aturan yang tegas sebagai payung hukum akan standar tunjangan untuk BPD di seluruh Bali. Tidak boleh ada pengurangan angka-angka dari standar minimal,” pintanya.
Sementara perwakilan dari Kabupaten Badung, Made Sudiarta mengatakan tunjangan anggota BPD telah dikebiri dan tidak ada keputusan resmi melainkan hanya keputusan Bupati.
Sementara Permendagri 110 yang mengatur keberadaan BPD sudah ada ditujukan ke desa, tentang pengawasan dibawa ke pada BPD. Tugas anggota BPD dalam pemerintahan di tingkat desa jelas, membuat regulasi-regulasi tanpa pernah dibekali adanya pendampingan dan bimbibgan teknis seperti halnya yang dilakukan para wakil rakyat di gedung dewan.
Dalam Pemerintahan Desa saat ini terkesan emua kepemilikan aset-aset yang ada milik adat. Sehingga terkesan ada dua kepemimpin di desa yakni pemerintahan dinas dan adat.
"Adat lebih dominan yang mengelola aset di desa,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Made Sudiarta juga mengusulkan agar anggota BPD yang melakukan pengabdian hingga dua periode bahkan bisa dipilih kembali untuk ketiga kalinya bisa mendapatkan dana Purna Bhakti. Selama ini tidak ada regulasi yang mengaturnya sehingga wakil dari Badung ini mengusulkan agar dibuatkan dana Purna bakti.
"Mengakhiri masa jabatan, Kami bisa menikmati seperti di dewan juga ada dana Purna Bhakti,” pungkasnya.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana dan dan Anggota Komisi II DPRD Bali Utami Dewi Suryani tersebut berlangsung cukup lama. Perwakilan BPD kabupaten/kota satu persatu menyampaikan keluhan dan kendala yang dialami dalam bertugas.
Pasalnya, mereka mengaku, tugasnya hampir sama dengan Wakil Rakyat. Yakni budgeting, legislasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa yang dipimpin oleh kepala desa.
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengakomodir semua aspirasi yang disampaikan DPD Asosiasi pimpinan BPD se-Bali untuk diteruskan ke Gubernur Bali. Pihaknya berharap, Gubernur Bali nantinya bisa menerbitkan Peraturan Gubernur yang nantinya bisa mengatur tunjangan anggota BPD di seluruh Bali agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi.
Namun demikian pemberian tunjangan anggota BPD yang diatur dalam Pergub itu nantinya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang dialokasikan kepada masing-masing desa. (RYN/RIS/PDN)