Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Tangkap Polisi Gadungan Rampas HP Korban

Oleh Podiumnews • 12 Januari 2021 • 19:37:52 WITA

Polresta Denpasar Tangkap Polisi Gadungan Rampas HP Korban
Polresta Denpasar Tangkap Polisi Gadungan Rampas HP Korban . (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali, Lutfi Abdullah (33) sukses merampas handphone milik I Gede Bayu Pradana (31). Peristiwa perampasan itu terjadi di depan Outlet Takapit di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Selasa (5/1/2021).

Setelah kasusnya dilaporkan ke Polresta Denpasar, tersangka Lutfi yang kos di Jalan Gelogor Carik Gang Rahayu nomor 4, Denpasar Selatan, menjadi target operasi pengejaran. Pria berambut plontos ini dibekuk ketika melintas di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang diterima Selasa (12/1), sebelum kejadian Bayu Pradana bersama temannya melintas di depan Outlet Takapit di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, sekitar pukul 21.00 Wita.

Tiba-tiba saja pemuda yang tinggal di Jalan Mahendradatta Denpasar itu dihadang tersangka yang sedang mengendarai motor.

"Dia mengaku anggota Polisi berdinas di Polda Bali," ungkap Kompol Anom.

Dilihat dari penampilannya, gaya Lutfi cukup meyakinkan. Terlebih, pakaian yang dikenakannya seperti baju safari, celana pendek ditambah model rambut cepak, sudah pasti banyak yang menyangka Lutfi seorang Polisi.

Sementara korban dan temannya yang mengendarai motor tampak ketakutan. Maklum saja, mereka berkendara tidak pakai helm. Ditambah, pelaku Lutfi mengeluarkan bentakan dan ancaman akan membawa keduanya ke Polda Bali.

Akibatnya, korban dan temannya tak berkutik. "Setelah diancam, pelaku kemudian merampas handphone korban," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Tidak terima handphonenya dirampas, korban melapor ke Polresta Denpasar. Kurang dari seminggu diselidiki, tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya berhasil menangkap Lutfi.

Residivis kasus penganiayaan yang ditangani Polda Bali itu ditangkap saat melintas di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Pria yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Rahayu nomor 4, Denpasar Selatan ini diamankan bersama barang bukti handphone milik korban dan motor Kharisma yang digunakan beraksi.

"Pelaku seorang residivis kasus penganiayaan. Barang bukti sudah kami sita dan amankan," ungkap Dewa Anom. (SIL/RIS/PDN)